18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024, Begini Ceritanya
Mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan Munaslub 2024 ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin dari berbagai provinsi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dijadwalkan pada tahun 2024.
Mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan Munaslub 2024 ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia.
- Daftar 21 Kadin Provinsi Menolak Pelaksanaan Munaslub Versi Anindya Bakrie
- Dewan Pengurus Kadin Jatuhkan Sanksi ke Pihak yang Terlibat Munaslub Versi Anindya Bakrie
- Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Para penggugat berasal dari Ketua Umum Kadin Provinsi, yaitu (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku; (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Sementara itu, pihak tergugat meliputi Akbar Himawan Bukhari sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I), H Muhammad Iqbal sebagai Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono sebagai Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III), dan H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Turut tergugat adalah Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi guna menyelenggarakan Munaslub.
"Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut," ujar Denny, seperti yang dikutip pada Selasa (26/11).
Kirim Surat Teguran
Dalam rangka mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional perlu mengajukan permintaan yang mencukupi.
Keputusan mengenai pengusulan Munaslub ini harus diambil terlebih dahulu oleh masing-masing Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa, baik secara individu maupun kolektif.
"Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang," papar Denny.
Namun, faktanya, para Penggugat tidak pernah mengajukan permintaan atau usulan terkait penyelenggaraan Munaslub 2024. Mereka juga tidak mengirimkan surat teguran resmi kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Selain itu, para Penggugat tidak hadir dalam pertemuan dan tidak mengirimkan Siaran Pers utusan yang sebelumnya didahului oleh rapat penunjukan utusan tersebut untuk menghadiri Munaslub.
Tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga menolak diadakannya Munaslub 2024.
"Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," seru Denny Kailimang.
Upaya Pecah Belah
Denny menegaskan bahwa tindakan para Tergugat yang mengadakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memecah belah, mengacaukan, dan menciptakan ketidakstabilan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
"Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan," tandas Denny.
"Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," Ronald Anthony, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua.
Sementara itu, Arya Rizqi Darsono, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, menambahkan bahwa Kadin Daerah secara tegas menolak segala tindakan yang dapat merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.
"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah," tuturnya.