18 Konsumen Meikarta Digugat Kasus Pencemaran Nama Baik Rp56 Miliar
Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.
Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.
PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat telah menghadiri persidangan tersebut kemarin Selasa, (24/1).
-
Bagaimana Sri Yunanto menjelaskan bahwa ungkapan tertentu bisa dianggap pencemaran nama baik? Menurut Sri Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan kata pengantar biasanya ditulis? Kata pengantar biasanya ditulis dengan singkat dan jelas, agar pembaca dapat memahami topik yang dibahas dengan baik sebelum membaca isi makalah.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Barat, Rabu (25/1).
Gugatan yang diajukan oleh PT MSU kepada 18 orang konsumen itu diantaranya Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Sumini, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, Rosliani.
Para tergugat dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar ½ halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Berikut Rincian Perkara:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat.
2. Menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
4. Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan hak dan tanggung jawab penggugat adalah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian 4. Perdamaian (Homologasi) tanggal 18 Desember 2020.
4. Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian sebagai berikut:
- Kerugian materiil akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000,- (empat puluh empat miliar seratus juta Rupiah).
- Kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah).
- Menghukum para tergugat untuk:
a. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar ½ halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
b. Menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh PARA TERGUGAT, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.
c. Menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan PARA TERGUGAT.
d. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad).
e. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(mdk/azz)