2018, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.424 triliun
Target penerimaan pajak di tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun, lebih besar dibanding dengan tahun 2017 Rp 1.283,6 triliun. Untuk itu, Ditjen Pajak telah menyiapkan berbagai langkah agar target tersebut bisa tercapai di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebut, target penerimaan pajak di tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Target ini lebih besar dibanding dengan tahun 2017 Rp 1.283,6 triliun.
"Target 2018 kalau dari APBN ke APBN itu hanya pertumbuhan 10 persenan. Tapi kalau realisasi Rp 1.151 triliun kami akan hitung ulang, kelihatannya sekitar 20 persenan. Itu menjadi tantangan yang tersendiri," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (5/1).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Banyak rencana kerja yang bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di antaranya melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas data perpajakan. Serta perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian, penataan informasi teknologi dan basis data yang andal guna mendukung proses bisnis DJP.
"Beberapa proses bisnis akan diperbaiki untuk pertama meng-handle tata kelola data secara lebih baik tersentralisasi, baik cara penerimaan data maupun pemanfaatan data dan pengawasan data. Ini sangat sentral dan penting karena 2018 DJP itu kan mendapat akses ke beberapa data tambahan informasi," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan hal-hal rutin yang selama ini telah dikerjakan. Misalnya, pelayanan edukasi, kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak dan menyampaikan laporan pajak.
"Kemudian pengawasan yang selama ini dilakukan sudah ada di prosedur kami, itu tetap akan dilakukan. Baik itu pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum lainnya itu hal rutin yang selama ini akan tetap dilakukan," jelasnya.
Hal rutin itu akan tetap dikerjakan dengan kualitas lebih baik. Menurutnya, pekerjaan rutin tersebut telah dilakukan dari waktu ke waktu sehingga sudah seperti mendarah daging. "Dan dikerjakan di level KPP, Kanwil dan sebagian kecil di kantor pusat," ucap Robert.
Baca juga:
Tepati janji, Sri Mulyani kirim pizza ke 66 KPP capai target pendapatan pajak
Penerimaan pajak tahun lalu Rp 1.151 triliun, hanya 89,7 persen dari target
5 Fakta di balik kenaikan ongkos haji dan umrah akibat pajak Arab Saudi
Ada pajak dan kenaikan BBM di Arab Saudi, ongkos umrah akan naik hingga Rp 3,6 juta
Kemenag mulai kaji kenaikan ongkos haji RI imbas Saudi berlakukan PPN 5 persen