286 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Capai Rp14,59 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp14,95 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari beberapa pemberian insentif pajak yang ditebar pemerintah selama 2021.
Kementerian Keuangan mencatat sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp14,95 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari beberapa pemberian insentif pajak yang ditebar pemerintah selama 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merincikan, untuk insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja dengan besaran Rp615 miliar. Kemudian insentif PPh Pasal 22 impor mencapai Rp2,53 triliun dan sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Selanjutnya, untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun juga telah dinikmati oleh 63.530 WP, dan Rp1,12 triliun insentif PPN dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, ditulis Jumat (23/4).
Bendahara Negara itu melanjutkan, untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp122 miliar. Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp.56,12 triliun
"Nah, jumlah WP yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," tutupnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Sambut Baik Penerapan Pajak Minimum Global, Begini Skenarionya
Penerapan SIN Pajak Bisa Mencegah Tindakan Korupsi
Menteri Sri Mulyani: Perempuan Lebih Sensitif Terhadap Kenaikan Tarif Pajak
Upaya Menteri Sri Mulyani Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Sri Mulyani: Makin Banyak Perusahaan Digital Manfaatkan Fasilitas Perpajakan
Mulai Hari Ini, Ada 29 Tipe Mobil yang Bebas Pajak