34 Proyek terkendala, PLN: Kami akan carikan solusi terbaik
Dari 34 proyek yang terkendala tersebut, saat ini, sudah ada 17 proyek yang telah dilanjutkan dan memiliki jalan keluar, 6 proyek telah diputuskan kontraknya dan dana diambil alih oleh PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya. Kemudian, 11 proyek yang terminasi dan sudah disiapkan opsi pengganti.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengapresiasi audit BPKP yang menyatakan adanya 34 proyek pembangkit berskala kecil terkendala berkapasitas total 627,8 megawatt (MW). PLN akan mendukung sepenuhnya bila dilakukan penelitian lebih mendalam tentang proyek–proyek tersebut.
Dari 34 proyek yang terkendala tersebut, saat ini, sudah ada 17 proyek yang telah dilanjutkan dan memiliki jalan keluar, 6 proyek telah diputuskan kontraknya dan dana diambil alih oleh PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya. Kemudian, 11 proyek yang terminasi dan sudah disiapkan opsi pengganti untuk penyediaan tenaga listrik baik dengan perluasan jaringan transmisi dan Gardu Induk maupun dengan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya seperti PLTMG maupun PLTD.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan akan listrik. Seperti yang diketahui sebagian besar proyek-proyek yang terminasi berada di daerah terpencil yang sangat sulit dijangkau.
"Pemenuhan akan listrik untuk masyarakat adalah yang paling penting bagi kami, karena itu solusi tercepat untuk menggantikan proyek-proyek yang terminasi ini juga telah kami pikirkan dengan matang, seperti misalnya PLTU Bengkalis 2 x 10 MW yang prosesnya masih nol, kini telah digantikan dengan PLTMG bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan pada awal tahun 2018,” katanya.
Semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek yang berada dalam kontrak antara tahun 2007 hingga 2012, di mana total 11 proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW dan tidak ada satu pun yang masuk dalam program 35.000 WM.
Dalam penyelesaian, menurut Made, PLN telah meminta pertimbangan dan verifikasi dari BPKP dan audit internal PLN. Selain itu PLN juga melibatkan pihak ketiga. Hal tersebut untuk menghitung secara komprehensif apa yang harus dilakukan ke depan dengan memperhatikan kebutuhan, nilai keekonomian dan faktor teknis.
"Di sini PLN tidak sendirian dalam memikirkan jalan keluar,ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP, sehingga ketika memutuskan kelanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya," ujarnya Made.
Made juga menambahkan, penyelesaian 34 proyek terkendala itu juga sangat terbantu dengan adanya Perpres No. 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur kelistrikan.
"PLN telah diberi ruang untuk segera menyelesaikan masalah kelistrikan, salah satunya dengan tambahan biaya, tentunya di sini Presiden melibatkan BPKP agar sesuai nilai kewajaran," tambahnya.