4 Ancaman Menteri Susi pada kapal asing
Susi menyebut, kapal asing yang beraktivitas di Indonesia minimal mengeruk USD 2,4 juta atau setara Rp 29 miliar.
Indonesia disebut-sebut menjadi satu satunya negara yang membebaskan kapal asing masuk daerah teritorial. Kapal asing bebas masuk ke Indonesia mengeruk sebanyak-banyaknya hasil laut Indonesia namun hanya memberikan kontribusi rendah pada Indonesia.
"Kerugian Indonesia sangat besar, di seluruh dunia Indonesia satu-satunya foreign fishing vessel teritori terbuka. Negara lain tidak boleh di teritorial mereka. Jika bicara bisnis tangkap ikan tertuju Indonesia semua, we are the only one," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/11)
-
Kapan Suwardi memulai budidaya belut? Ia sudah menjalankan usaha itu sejak 3 tahun lalu.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Karena itu keberadaan kapal asing di laut Indonesia sudah membuat Menteri Susi Pudjiastuti geram. Susi menyebut kapal asing yang beraktivitas di Indonesia minimal mengeruk USD 2,4 juta atau setara Rp 29 miliar. Ini adalah hitungan jika mereka menangkap hasil laut paling murah yaitu ikan tongkol.
Keuntungan kapal asing bisa bertambah karena kelicikan mereka memegang 4 izin. Mereka bisa berganti bendera seenaknya dan dengan mudah pulang ke negara mereka tanpa melaporkan atau membayar biaya ekspor ikan. Kapal-kapal asing mencuri kekayaan laut Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan perlengkapan sesuai ketentuan. Ada juga kapal yang berbendera Indonesia tetapi bekerja untuk pihak asing.
Satu kasus contoh KRI Imam Bonjol - 383 di bawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan. KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna tanggal 31 Oktober lalu.
"Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal Asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383," kata Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernandus Robert.
Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 23' 55" LU dan 105 44' 42" BT. Lalu kapal ikan asing tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol 383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan.
Menteri Susi tak bisa menahan kekesalannya. Dia pun melontarkan ancaman-ancaman pada kapal asing yang beroperasi di Indonesia tapi tidak taat aturan. Merdeka.com mencatat ancaman tersebut. Berikut paparannya.
Bom kapal asing
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku sangat geram dengan keberadaan kapal asing ilegal yang masih mencuri hasil laut Indonesia. Sebelumnya, dia mau menenggelamkan kapal yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia.
Susi mengaku tidak segan menghancurkan kapal ilegal karena telah ada kesepakatan untuk tidak lagi mencuri ikan di Indonesia dengan para duta besarnya. Menurut Susi, jika diperlukan, dia akan meminjamkan pesawat milik Susi Air untuk mengebom kapal-kapal yang ketahuan mencuri ikan tersebut.
"Kalau kamu tidak taat ya dibom saja, itu yang saya lakukan. Mungkin suruh saja anak-anak nelayan ngebom. Kalau perlu saya berikan pesawat Susi Air dari atas," ucap Susi di Grand Hyatt di Jakarta, Jumat (7/11).
Tenggelamkan kapal asing
Menteri Kementerian dan Kelautan Susi Pudjiastuti menyatakan akan menenggelamkan kapal asing kapasitas besar sekitar 30 GT jika masih beroperasi di laut Indonesia semasa moratorium. Susi memang tengah kesal masih adanya kapal asing mengambil keuntungan besar, sementara nelayan lokal justru makin miskin.
Bos maskapai Susi Air ini tengah memoratorium izin pemberian operasi kapal besar untuk dilakukan pengkajian ulang perizinan. "Sanksi harusnya ditenggelamin, lelang atau suruh pulang (jika masih beroperasi)," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Usir dari Indonesia
Habis kesabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena negara asing memanfaatkan potensi laut Indonesia. Dia mengaku tidak segan mengusir negara asing yang tidak mengikuti aturan Indonesia. Salah satu larangannya adalah harus mematuhi kaidah lingkungan, termasuk sektor kelautan, jika mengambil hasil alam Indonesia.
Susi menekankan, kapal yang berlayar di Indonesia harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Menangkap dan mengambil hasil alam Indonesia harus memperhatikan keberlanjutan dan tidak boleh ada yang punah.
"Negara tidak mau ikut aturan sustain lingkungan silakan get out, you can not fish in our water," ucap Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/10).
Bekukan izin kapal asing
Pemerintah melarang kapal yang telah berizin untuk melakukan bongkar muat muatan di tengah laut. Jika melanggar aturan ini, Menteri Susi mengancam akan membekukan izinnya. Dengan moratorium ini, pemerintah berharap pemantauan kapal ilegal bisa mudah dilakukan. Apalagi saat ini pihak kementerian telah membuka semua data kapal secara online.
"Kita ajak masyarakat partisipasi aktif sebagai pemangku kepentingan. Pantau kapal asli Indonesia, asing maupun eks asing. Masyarakat jadi salah satu mata pengawas kita. Kami berharap dapat feedback dari masyarakat karena kami juga sudah terbuka ke publik," katanya.
(mdk/noe)