4 Fakta soal rencana penerbitan uang NKRI
Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang mencetak uang Rupiah.
Pada 3 Juli 2012, Gubernur Bank Indonesia saat itu yakni Darmin Nasution dan Menteri Keuangan yang kala itu masih dijabat oleh Agus Martowardojo , menandatangani nota kesepahaman soal koordinasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.
Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal rencana mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang yang lama.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
Dalam perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak, akan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Sedangkan untuk penetapan pecahan Rupiah, memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan atau kebutuhan masyarakat.
Sesuai amanat UU, BI wajib berkoordinasi dengan Kemenkeu. Termasuk dalam hal pemusnahan Rupiah. Pemusnahan Rupiah dilakukan terhadap Rupiah yang tidak layak edar, Rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menuturkan, sesuai amanat UU itu pula, maka tahun depan bank sentral akan mengeluarkan uang Rupiah model terbaru. Namanya uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bersamaan dengan keluarnya uang NKRI, BI akan melakukan penarikan uang lama secara bertahap. "Uang lama masih berlaku dan seperti biasa, ditarik secara bertahap," tutur Ronald, kemarin.
Ronald sedikit menjelaskan perbedaan antara uang Rupiah yang lama dengan uang NKRI yang akan terbit tahun depan. Merdeka.com mencoba merangkum beberapa fakta di balik rencana penerbitan uang NKRI.
Frasa NKRI
Di masa-masa awal kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan Oeang Republik Indonesia yang bertahan hanya sekitar 5 tahun saja. Di bagian atas uang tertera frasa bertuliskan Republik Indonesia.
Tapi, sejak 1952 seiring dengan pemberian wewenang dari pemerintah kepada Bank Indonesia untuk mencetak dan bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan peredaran Rupiah di tanah air, maka desain pun berubah.
Karena uang Rupiah diterbitkan oleh bank sentral maka otomatis disematkan frasa atau tulisan Bank Indonesia di setiap pecahan Rupiah.
Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ternyata membawa kembali frasa Republik Indonesia dalam pecahan Rupiah. Sebab, kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, uang NKRI akan memiliki frase atau tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otomatis tulisan Bank Indonesia yang selama ini ada di setiap pecahan Rupiah, akan berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanda Tangan Menkeu dan Gubernur BI
Jika melihat uang Rupiah (Oeang Republik Indonesia) yang pertama kali digunakan di Indonesia yakni 1946, di situ hanya tertera tandatangan Menteri Keuangan. Sebab, pemerintah yang mengeluarkan dan mencetak Rupiah.
Namun, mulai terhitung mulai 1952, Bank Indonesia diberi wewenang mendesain, mencetak dan bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan peredaran Rupiah di tanah air. Otomatis, yang tertera di uang Rupiah hanya tandatangan Gubernur dan direktur BI. Tidak hanya itu, disematkan pula frasa atau tulisan Bank Indonesia.
Seiring dengan lahirnya UU mata uang, maka nantinya BI tidak menjadi institusi tunggal dalam perencanaan, pencetakan uang. Akan ada campur tangan Menteri Keuangan yang ditunjukkan dengan tandatangan Menteri Keuangan di uang NKRI.
"Akan ada tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas.
Tak mudah dipalsukan
Bank Indonesia menyebut, Indonesia termasuk negara pelopor pembuatan uang dengan bahan plastik. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengakui, uang berbahan plastik lebih awet dan tahan lama. Dengan dalih perilaku masyarakat Indonesia, Bank Indonesia menghentikan pembuatan uang dengan bahan plastik.
Termasuk uang NKRI yang akan diterbitkan tahun depan, masih mempertahankan bahan kertas. Namun, Ronald memastikan dari sisi pengamanan akan lebih baik dari uang sebelumnya. Tujuannya agar tidak mudah dipalsukan.
"Pengamannya apa tentu itu rahasia Bank Indonesia, tidak boleh disebutkan nanti bisa membuat orang bisa memalsukan, uang baru nanti itu tetap dalam bentuk uang kertas bukan plastik," ujar Ronald.
Diterbitkan di HUT RI ke-69
Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan uang kertas baru dengan nama uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, uang NKRI akan dikeluarkan bertepatan dengan HUT RI ke-69 tahun depan.
Dalam pasal 47 UU Mata Uang, uang baru dikeluarkan paling lama 1 tahun sejak UU Mata Uang diterbitkan yaitu pada 28 Juni 2012.
"Undang-undang mata uang mengamanatkan 17 Agustus 2014 sudah harus keluar," kata Ronald di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (17/11).
Baca juga:
Tahun depan, Bank Indonesia terbitkan uang NKRI
Indonesia pelopor uang berbahan plastik
Realisasi Redenominasi makin tidak jelas
Bank Indonesia akui masih banyak kelemahan perbankan syariah