4 Hal Penting Diketahui Sebelum Membayar Zakat Fitrah
Jelang Idul Fitri, umat muslim mulai berbondong mendatangi masjid atau badan amil zakat. Tujuannya tak lain untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat fitrah masih termasuk dalam jenis sedekah namun memiliki kekhususan sendiri. Zakat fitrah biasanya hanya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.
Jelang Idul Fitri, umat muslim mulai berbondong mendatangi masjid atau badan amil zakat. Tujuannya tak lain untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah masih termasuk dalam jenis sedekah namun memiliki kekhususan sendiri. Zakat fitrah biasanya hanya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah memiliki kedudukan istimewa. Beras atau uang yang diberikan akan menjadi sedekah yang dapat membersihkan atau mensucikan diri kita menjelang Hari Raya.
Keutamaan itu pernah disampaikan Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Sudah jelas dari hadis di atas, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Untuk itu kita perlu mengetahui dan memahami hal-hal terkait zakat fitrah, seperti berikut ini.
Reporter: Siwi Nur Wakhidah
Sumber: Dream
Siapa yang harus membayar Zakat Fitrah?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia. Baik yang sudah dewasa atapun yang masih kecil, dari yang muda atau yang tua, selama mereka masih makan, maka hukumnya wajib.
Apabila kamu seorang kepala keluarga, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar zakat fitrah semua tanggungan keluarga. Mulai dari diri sendiri, isteri, anak, atau orang tua yang masih menjadi tanggungannya.
Siapa yang berhak menerima Zakat Fitrah?
Dalam surat at-Taubah ayat 60 dijelaskan siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat atau dalam Islam disebut Mustahiq zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Kapan kita harus membayar Zakat Fitrah?
Kita dapat membayarkan zakat fitrah di beberapa hari terakhir Ramadan, dan harus sudah dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Untuk membayarkannya, amil zakat yang dibentuk oleh takmir masjid terdekat bisa menjadi pilihan. Atau bisa juga melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang sudah banyak bermitra dengan yayasan-yayasan Islam non-profit di berbagai daerah di Indonesia.
Apa dan berapa yang harus kita bayarkan?
Dalam perkembangannya, zakat fitrah mengalami perubahan. Hal ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi, dan juga pangan di suatu daerah.
Rasulullah SAW mencontohkan zakat fitrah dengan 3 kilogram beras, dan bisa diganti dengan makanan pokok lain sesuai dengan daerah masing-masing, seperti gandum, sagu, atau sereal.
Di Indonesia sendiri, beras banyak digunakan, karena merupakan makanan pokok sebagian besar masyarakat. Selain dengan bahan makanan pokok, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang yang senilai dengan harga 3 kilogram bahan makanan di daerah tersebut pada saat itu juga.
(mdk/bim)