42 Persen Server Fintech Ilegal Tidak Berasal dari Indonesia
Satgas Waspada Investasi mencatat hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 entitas. Jumlah itu terdiri dari 404 entitas yang tercatat pada 2018, dan 826 entitas sepanjang 2019.
Satgas Waspada Investasi mencatat hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 entitas. Jumlah itu terdiri dari 404 entitas yang tercatat pada 2018, dan 826 entitas sepanjang 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 42 persen server entitas fintech ilegal tidak ditemukan di Indonesia. Dia menduga, para fintech ilegal ini dikendarai oleh server luar.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Kenapa Adira Finance hadir di Jakarta Fair Kemayoran? "Komitmen terhadap Pelanggan Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance, menjelaskan bahwa kehadiran Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran adalah sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus mendekatkan diri dengan pelanggan melalui beragam solusi keuangan yang bersinergi dengan ekosistem. Upaya ini dilakukan agar pelanggan dapat merasakan pengalaman terbaik melalui produk inovatif serta berbagai program menarik."
-
Siapa saja yang hadir dalam acara peluncuran roadmap Fintech P2P lending? Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat (10/11)
-
Bagaimana cara Jepang mengelola keuangan di Indonesia? Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini juga menjadi tempat pengelolaan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya," katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8).
Tongam menyebut dari temuan tersebut hanya sekitar 22 persen server fintech ilegal berada di Indonesia. Sementara 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari negara lain. Namun, hal tersebut juga tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
"Kemungkinan servernya di mana, sehingga memang sangat virtual tidak diketahui alamat," imbuhnya.
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan, yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Kendala Proses Penyelesaian Aduan Masyarakat Soal Fintech
Cara Mudah Kenali Fintech Ilegal Agar Masyarakat Tak Terjebak
Cegah Fintech Ilegal Merajalela, OJK Usul Dibuatkan Undang-undang
Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online
Bareskrim-OJK Tangani Kasus Fintech Ilegal, Terbanyak Soal Pencemaran Nama Baik
OJK Akui Sulit Bendung Kemunculan Fintech Ilegal, Begini Cara Mengenalinya