5 Fakta Seru dalam Seminggu, Mulai Bea Impor USD 3 Sampai Penutupan IndoXXI
Dalam seminggu terakhir, banyak kejadian terpantau terjadi di sektor ekonomi Tanah Air. Kejadian tersebut pun banyak menarik perhatian masyarakat. Salah satu kejadian ialah kemacetan yang terjadi di tol layang Jakarta-Cikampek. Tol baru ini menimbulkan euforia masyarakat yang ingin menjajalnya.
Dalam seminggu terakhir, banyak kejadian terpantau terjadi di sektor ekonomi Tanah Air. Kejadian tersebut pun banyak menarik perhatian masyarakat.
Salah satu kejadian ialah kemacetan yang terjadi di tol layang Jakarta-Cikampek. Tol baru dan merupakan yang terpanjang untuk kategori melayang ini menimbulkan euforia masyarakat yang ingin menjajalnya.
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Kenapa Heru memilih budi daya lobster air tawar? Alasan Menurut Heru, pemeliharaan lobster lebih mudah dan sederhana. Selain itu, cuan yang dihasilkan lebih banyak.
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
-
Bagaimana nelayan ini menunjukkan kepedulian terhadap lobster biru yang langka? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Dimana habitat lobster biru yang ditemukan oleh nelayan ini? Lobster hidup di mana? Habitat udang karang (lobster) pada umumnya adalah di perairan pantai yang banyak terdapat bebatuan /terumbu karang. Terumbu karang ini di samping sebagai barrier (pelindung) dari ombak, juga sebagai tempat bersembunyi dari predator, serta sebagai daerah pencari makan (Verianta, 2016).
Imbasnya, kemacetan terjadi karena tingginya volume kendaraan. Apalagi, pembukaan tol tersebut berdekatan dengan momen mudik Natal dan libur panjang.
"Saat saya mendengar persoalan mengenai adanya kemacetan pada saat pintu keluar tol, menurut saya itu hal yang wajar karena kapasitas jalan yang terbatas. Sedangkan volume kendaraan yang tinggi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ini diharapkan pemerintah dapat memudahkan masyarakat dalam menempuh perjalanan menuju Jakarta-Cikampek atau sebaliknya. Sehingga dapat memberi solusi terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan dan jarak tempuh yang lama.
Selain kejadian kemacetan di tol tersebut, berikut 5 fakta yang menjadi perhatian masyarakat dalam seminggu terakhir pilihan merdeka.com. Setuju atau tidak? Silakan tuliskan di kolom komentar, kejadian menarik versi Anda.
1. Situs Nonton Film Streaming IndoXXI Tutup
Situs streaming film ilegal IndoXXI memutuskan untuk menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.
Lewat lamannya di alamat IP http://103.194.171.75 IndoXXI berpamitan kepada para penggunanya yang selama ini mengakses layanannya untuk streaming berbagai film.
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," kata IndoXXI, memberikan pengumuman pamit.
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) Edwin Nazir mengatakan, pemblokiran yang dilakukan akan membawa dampak besar bagi industri perfilman Indonesia. Sebab, pembajakan secara nasional telah membuat kerugian yang besar.
Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), dampak pembajakan film mengakibatkan hilangnya pendapatan pada usaha perfilman sekitar Rp31 miliar hingga Rp636 miliar per tahun.
2. Wacana Gaji Bulanan Diganti Upah per Jam
Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu. Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.
"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja. Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik.
Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law ketenagakerjaan. "Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Menko Airlangga.
3. Bea Masuk Impor Produk dari e-Commerce Menjadi USD 3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan penyesuaian ambang batas dilakukan untuk bea masuk atas barang kiriman menjadi USD 3 per kiriman dari sebelumnya USD 75. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.
Di samping itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
"Kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak, dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran," pungkas dia.
4. Tarik Ulur Ekspor Benih Lobster
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar, menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memutuskan apakah ekspor benih lobster akan dibuka atau tidak. Sebab, keputusan terkait hal itu masih belum final.
Menurut Ardi Januar, untuk itulah Menteri Edhy melakukan kunjungan ke NTB dan menjumpai para nelayan. Dia juga mengungkapkan ada simpang siurnya informasi terkait polemik isu ekspor benih lobster pasca-kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ardi memaparkan kunjungan dilakukan dengan menyambangi tiga tempat yaitu di Telong Elong (Kabupaten Lombok Timur), Teluk Ekas (Lombok Timur), dan Pelabuhan Perikanan Awang (Lombok Tengah).
Di Telong Elong, lanjutnya, kebanyakan masyarakat ingin agar pemerintah membolehkan masyarakat melakukan pembesaran lobster, dengan harapan masyarakat bisa mendapatkan penghasilan, tanpa harus melakukan ekspor benih lobster.
Sementara di Pelabuhan Awang, para nelayan menuntut agar Permen 56 tahun 2016 dicabut. Mereka juga berharap keran ekspor benih lobster dibuka kembali. Sebab, sudah turun temurun menjadi mata pencaharian mereka.
"Hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memutuskan apakah ekspor benih lobster akan dibuka atau tidak," katanya.
Sehubungan dengan pernyataan Menteri Edhy tentang 'ekspor benih lobster tinggal cerita', dia menegaskan maka hal tersebut adalah penggalan dialog Menteri Edhy dengan masyarakat di Telong Elong. Dengan kata lain, pernyataan Menteri Edhy tersebut bukan kesimpulan dari rangkaian kunjungan, bukan pula sebuah keputusan.
"Menteri Edhy tidak ingin terburu-buru soal polemik benih lobster. Menteri Edhy masih ingin mengkaji lebih dalam, mengingat persoalan ini menyangkut dengan masa depan nelayan, serta hajat hidup rakyat banyak," katanya.
5. Korban PHK Masih Terima Gaji 6 Bulan
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, korban PHK akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan.
"Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan, kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali," kata Menko Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, program tersebut adalah tambahan dari benefit yang selama ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, terkait besaran insentifnya pun dia belum mau merinci.
Poin tambahan manfaat tersebut sekaligus merevisi pasal di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan masuk ke dalam pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski demikian, program jaminan pengangguran berbeda dengan program kartu pra kerja. Sebab, target yang dilakukan juga berbeda.
"Dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi," ungkap Menko Airlangga.