5 Fakta Soal Rupiah Saat Dipakai Jadi Mahar, Salah Satunya Kena Denda Rp1 Miliar
Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Hal ini bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.
Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Hal ini bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.
Praktik Rupiah sebagai mahar sudah umum dilakukan saat ini. Seperti cerita Ahmad Rohani, warga asal Cimahi. Dia mengaku ingin menjadikan uang Rupiah anyar sebagai mahar.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Apa yang dilakukan oleh para istri pejabat ini dengan uang negara? Aduh, Para Istri Pejabat Ini Pakai Uang Negara untuk Belanja Hingga Jutaan Dolar Menjadi istri dari kepala negara atau pejabat bergengsi kerap menjadi ujian agar tidak berfoya-foya dengan segala akses dan kemudahan ekonomi.
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
"Rencananya uang baru ini saya mau pakai buat mahar pernikahan. Insya Allah saya mau nikah 30 Desember 2016 nanti," kata Ahmad Rohani, warga Cimahi ini di lokasi penukaran uang di Jalan Sumatera (Belakang BIP) Bandung.
Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.
Maka dari itu, kali ini merdeka.com akan mengungkap sejumlah fakta saat Rupiah dijadikan sebagai mahar. Selamat membaca.
Simbol Negara
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menegaskan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk nilai tukar rupiah itu sendiri.
"Tidak boleh, Rupiah itu secara filosofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," jelasnya.
Bisa Kena Pidana 5 Tahun atau Denda Rp1 Miliar
Menurut UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko.
Disarankan Pakai Uang Elektronik
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, dia menganjurkan agar pemberian mahar kelak bisa bertransformasi. Tidak hanya memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas.
"Intinya adalah, Bank Indonesia punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples," ungkap dia.
"Bisa juga e-money, non-tunai," imbuhnya.
Tetap Bisa Jadi Mahar Asal Tidak Dirusak
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara coba meluruskan maksud dan mengatakan bahwa Rupiah boleh saja dijadikan sebuah mahar. Asal jangan sampai merusaknya dengan membuatnya menjadi satu bentuk.
"Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih, uang ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasihan yang pakai," dia menambahkan.
Lebih Aman Pakai Uang Mainan
Bank Indonesia, dalam akun Facebooknya, menyarankan masyarakat menggunakan uang mainan sebagai mahar.
"Bagi yang ingin menikah disarankan untuk tidak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tulis BI.