5 Modus Orang Kaya Hindari Pajak, Terpopuler Beri Sumbangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Sehingga, banyak masyarakat kaya yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Sehingga, banyak masyarakat kaya yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, jumlah Wajib Pajak yang tercatat sebanyak 45 juta WP. Namun dari jumlah tersebut hanya 19 juta yang membayarkan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa makna dari pepatah Jawa "Kacang ora ninggal lanjaran"? Kebiasaan anak selalu meniru dari orang tuanya.
-
Bagaimana cara orang kaya ini dimakamkan? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Kenapa orang berpura-pura kaya? Perilaku ini umumnya dilakukan untuk menyembunyikan keterbatasan keuangan mereka.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
"Dari daftar kami ada 45 juta Wajib Pajak tapi yang efektif membayar pajak hanya 19 juta orang," kata Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Wilayah Indonesia Timur, Makassar, dikutip Selasa (19/4).
Artinya, lanjut Suryo kebutuhan negara selama ini dibiayai 19 juta orang yang membayar pajak. Padahal jumlah penduduk Indonesia lebih dari 200 juta orang.
Lantas modus apa yang kerap dipakai orang kaya untuk terhindar dari kewajiban membayar pajak? Dilansir dari berbagai sumber, terdapat lima cara populer yang dipakai orang kaya untuk menyembunyikan asetnya dari pungutan pajak, yakni:
1. Sumbangan
Mengutip dari Tech Story, Rabu (4/1), sumbangan menjadi modus "umum" yang dipakai miliuner dunia agar terhindar dari kewajiban membayar pajak. Umumnya, sumbangan diberikan kepada organisasi nirlaba (nonprofit).
Berdasarkan peraturan pajak seperti di AS, jumlah yang dapat dikurangi pajak meningkat 50 persen hingga 60 persen dari pendapatan kotor yang dilaporkan karena sumbangan.
2. Investasi di Saham
Miliuner di Amerika dilaporkan lebih memilih untuk melakukan investasi pada instrumen saham. Ini karena saham memiliki tarif pajak yang lebih rendah apabila investasi yang ditanamkan pemilik dalam perusahaan, tidak diambil lebih dari setahun.
3. Memanipulasi Aset
Kegiatan memanipulasi aset lumrah dilakukan perusahaan agar dapat menghemat uang untuk membayar pajak. Nyatanya laporan tersebut merupakan kumpulan dari aset, kepemilikan, atau perusahaan milik miliarder yang tidak senang membayar pajak.
4. Membagikan Hadiah dan Warisan
Hadiah dan warisan ternyata dapat membantu mengurangi pajak yang harus dibayarkan para miliarder. Sehingga, banyak dari miliuner berlomba-lomba mencari perwakilan untuk menerima "hadiah" kekayaan agar diturunkan dari generasi ke generasi.
Banyak negara, tidak mengenakan Pajak apabila kekayaan tersebut diberikan dalam bentuk sebuah hadiah dan sudah diberikan pada perwakilan.
5. Menyembunyikan Aset di Negara Surga Pajak
Sudah menjadi rahasia umum jika individu maupun perusahaan menyimpan aset di negara-negara pemberi kelonggaran pajak atau dikenal surga pajak (tax heavens). Praktik ini dilakukan untuk terhindar dari pungutan pajak yang lebih tinggi di negara asal.
Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan.
Adapun, sejumlah negara yang dikenal sebagai surga pajak ialah Bahama, Bermuda, Malta, Luxemburg, Belanda, Monaco hingga Singapura. Di negara tersebut umumnya pengenaan pajak terhadap individu maupun perusahaan relatif kecil dibandingkan negara lain.
(mdk/azz)