5 Polemik UU Pengampunan Pajak hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi
Beberapa pihak tidak setuju dengan Undang Undang Tax Amnesty ini.
Pemerintah Jokowi-Jk dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang. Setelah pengesahan ini berbagai langkah sosialisasi akan dilakukan pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan sosialisasi pada bulan depan atau Juli mendatang. "Kita langsung lakukan persiapan, ada tanggalnya, lalu kami akan lakukan kick off," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (28/6) lalu.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka diperkirakan dana yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 1.000 triliun. Sedangkan, tambahan untuk penerimaan negara capai Rp 165 triliun. Ini yang sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, UU ini juga diharapkan dapat menarik dana asing masuk ke dalam negeri, dan juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang selama ini sulit menyelesaikan masalah pajak ataupun merepatriasi dana mereka ke Indonesia.
"Sangat membantu perekonomian yang saat ini terus terang sulit menemukan sumber pertumbuhan di tengah menurunnya harga komoditas," katanya.
Meski demikian, beleid anyar ini menimbulkan polemik baru. Beberapa pihak tak setuju aturan ini dijalankan di Indonesia karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya. Bahkan, aturan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut penjelasannya:
Jangan lewatkan:
Ini yang dibicarakan para bankir dengan Kemenkeu soal Tax Amnesty
UU Tax Amnesty dicurigai jadi pesanan pengemplang pajak
'Tax Amnesty beri diskon besar-besaran untuk pengemplang pajak'
Bos Mandiri siap 'tarik' dana masyarakat Indonesia di luar negeri
Jadi pesanan pengemplang pajak
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembentukan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan melumpuhkan kewenangan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pencucian uang, seperti penyidik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan PPATK.
Dalam pasal 23 dan pasal 21 UU Tax Amnesty melarang pihak-pihak terkait dalam Tax Amnesty untuk membocorkan informasi dan data terkait harta para pengemplang pajak, termasuk asal usul harta.
"Sehingga sulit untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Dengan demikian, dia menduga bahwa UU ini sebagai pesanan para pengemplang pajak, guna membersihkan harta kekayaan dan nama pengusaha dari kejaran penyidik pajak. Sebab Tax Amnesty banyak memberikan hak eksklusif, seperti terbebasnya pengemplang pajak dari sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana.
"Selain itu, pengemplang pihak juga mendapatkan pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarnya. Juga memberikan keistimewaan agar rahasia para pengemplang pajak dijaga, dengan memberikan sanksi pidana bagi yang membocorkannya. Hal ini tertuang dalam pasal 11 dan pasal 12," imbuhnya.
Sugeng menambahkan, dengan diberlakukannya UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia perpajakan. Karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja sesuai dengan pasal 11 UU tax amnesty.
Tax Amnesty cuma beri diskon untuk pengemplang pajak
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hanya menjadi penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi pengemplang pajak. Sebab, tarif yang harus dibayarkan nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak terutang yang harus dibayar dan menjadi pemasukan negara.
"Melihat metode perhitungan progresif yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, uang tebusan yang diatur dalam UU ini tidak berimbang dengan jumlah kekayaan dan pelanggaran hukum para pengemplang pajak," kata Sugeng di Jakarta, Minggu (10/7).
Tarif uang tebusan untuk wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar dikenai 2 persen.
Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk 3 bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Dengan adanya tarif tersebut, Sugeng menilai hal ini memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku tindak pidana, juga menegaskan bahwa negara memberikan diskon besar-besaran terhadap pengemplang pajak agar bersedia membayar pajak.
"Karena ada perbedaan antara jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan oleh pengemplang pajak, dengan besaran uang tebusan yang harus dibayarkan ke kas negara," imbuhnya.
Praktik legal pencucian uang
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak sebagai salah satu praktik legal pencucian uang dan melanggar UU nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Ini politik anggaran pemerintah yang mau menarik sejumlah uang melalui uang tebusan. Apa ini pilihan terbaik bagi pemerintah? Tentu tidak, karena ini pilihan terbaik para orang yang menggelapkan harta kekayaan. Bukan untuk kepentingan pemerintah," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Dengan demikian, dia mengimbau agar penerapan UU tax amnesty di masyarakat bisa berjalan efektif dan ideal untuk mencegah adanya pencucian uang. Dibutuhkan sosialisasi yang mendalam secara terus menerus agar masyarakat dapat memahami urgensi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang diatur oleh UU.
"Karena bagaimanapun tindakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan pencucian uang telah dilegalkan melalui ketentuan hukum yang sah. Maka UU ini adalah upaya untuk melindungi para pelaku pencucian uang," imbuhnya.
Bertentangan dengan UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan telah disahkan menjadi Undang-Undang. Nantinya, beleid ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai pemberlakuan UU Tax Amnesty yang hanya sampai satu tahun tersebut berbenturan dengan prinsip dasar, serta teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat menyeluruh.
"Sepanjang saya menjadi advokat, saya belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada UU yang berlakunya sementara, seperti Perpu," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
Menurutnya, undang-undang yang bersifat pelaksanaan kebijakan pada umumnya tidak diatur masa berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang setara sesuai hirarki perundang-undangan.
Selain itu, lanjut Sugeng, masa berlaku dari UU ini tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab, dengan banyaknya anggaran yang telah dihabiskan maka akan menjadi rancu jika UU ini hanya diberlakukan untuk jangka waktu satu tahun.
Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Hari ini kami mendaftarkan pemohon uji materi lain dalam satu permohonan berbeda diajukan ke MK mengajukan JR atas UU nomor 11 2016 pengampunan pajak kami daftar resmi sudah sampaikan melalui media uu ini bertentangan konstitusi," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi faktor gugatan ini. Menurutnya, ada 11 pasal yang seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty, yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.
"Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal kami uji lain mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak, ini jg kita uji," imbuhnya.
Selain itu, pasal lain yang digugat adalah pasal mengenai reduksi dari pasal pelaksanaan UU tax amnesty bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Selain itu mengenai kekebalan Menteri Keuangan dengan aparatur lainnya.
"Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkas Sugeng.
Â
(mdk/idr)