5 Pro kontra sikap pemerintah hapus subsidi Premium
Pemerintah memutuskan menghapus subsidi BBM setelah sebulan sebelumnya menaikkan harga.
Pemerintah telah resmi memutuskan menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Harga baru Premium saat ini menjadi Rp 7.600 per liter. Imbasnya, ke depan harga Premium bakal bergejolak fluktuatif laiknya Pertamax selama ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk merespon merosotnya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan berdampak pada harga jual Solar yang ikut mengalami penurunan.
"Pemerintah masih merasa memberi subsidi tetap pada Solar Rp 1.000 per liter," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta.
Menurut dia, patokan harga tersebut mengikuti penurunan ICP mendekati USD 60 per barel dengan kurs Rp 12.380 per dolar Amerika Serikat (AS). "Kami tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis Solar demi kepentingan banyak orang. Subsidi cuma diberikan untuk Solar karena secara teori masih digunakan untuk kepentingan ekonomi," jelas dia.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman mengatakan kemungkinan besar harga Premium akan kembali naik lantaran mengikuti tren harga minyak dunia yang juga diperkirakan mengalami peningkatan di pertengahan 2015 mendatang.
"Dengan begitu harga Premium bisa naik jadi sekitar Rp 9.000 per liter, Solar juga begitu meski ada subsidi solar Rp 1.000 per liter," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta.
Keputusan pemerintah ini tentu menimbulkan polemik. Banyak yang mendukung atas kebijakan ini, namun, tak sedikit pula yang menolak.
Berikut merdeka.com akan merangkum pro dan kontra atas sikap plin plan pemerintah terkait subsidi BBM:
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
Kebijakan tulus bukan pencitraan
Keputusan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 900 per liter untuk premium, dan Rp 250 per liter untuk solar, ditanggapi beragam. Termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apalagi, kebijakan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menaikkan kemudian menurunkan harga BBM, dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.
"Yang penting kebijakan ini benar tulus tidak karena pencitraan," tegas anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (31/12).
Menurutnya, sudah sepantasnya harga BBM turun sebagai respons atas turunnya harga minyak dunia. Tuntutan ini juga sudah disampaikan sebelumnya, di saat pemerintah menaikkan harga BBM November lalu.
"Prinsip kalau harga BBM turun baguslah, berarti mendengar suara-suara yang selama ini tidak setuju dengan kenaikan harga BBM dengan beberapa implikasinya," katanya.
Bisa tambah anggaran infrastruktur
Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 9.000 per liter dan solar Rp 250 per liter. Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2015.
Bank Indonesia (BI) apresiasi kebijakan pemerintah. Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penurunan harga sekaligus pencabutan subsidi BBM jenis premium, bakal mendorong pembangunan nasional. Pertumbuhan infrastruktur bakal semakin cepat karena pengalihan anggaran subsidi ke belanja modal.
"Negara bisa mempersiapkan belanja infrastruktur dan dapat dicairkan kalau APBN-P cepat efektif," kata Agus di Jakarta, Rabu (31/12).
Agus juga meyakini, penghilangan subsidi untuk premium tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Sebaliknya, anggaran negara lebih sehat, pembangunan lebih cepat.
"Kalau ada perubahan harga minyak dunia menjadi tinggi, tidak jadi beban, tidak jadi momok anggaran kita akibat subsidi energi berlebih. Sekarang jadi bisa lebih terukur," jelasnya.
Harga Premium bisa naik lebih tinggi
Di awal 2015, di tengah penurunan harga minyak dunia, pemerintah bergerak cepat mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pencabutan subsidi di saat harga minyak minyak turun terbukti tak mendapat banyak resistensi dari masyarakat.
Pasalnya, harga Premium justru turun karena murahnya harga minyak dunia. Di mana hampir mendekati USD 60 per barel atau jauh di bawah asumsi pemerintah di USD 105 per barel.
Kini harga Premium berada di posisi Rp 7.600 per liter dari sebelumnya Rp 8.500 per liter. Masyarakat pun menyambut dingin kebijakan tersebut, salah satunya Priyo (42). Bapak tiga anak tersebut mengungkapkan jika BBM subsidi dicabut maka secara otomatis harga bahan bakar di Indonesia bakal mengikuti harga pasar.
"Saya pikir sama saja. Sekarang turun soalnya harga minyak lagi turun," ujar Priyono saat ditemui di SPBU kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/1).
Untuk itu, Priyo menilai tidak menutup kemungkinan terjadinya kenaikan harga BBM jika harga minyak dunia merangkak naik.
"Lah nanti harga minyak dunia naik, ini (Premium) kan naik juga kan. Malah sepertinya bakal lebih mahal dari kenaikan yang kemarin sempet diumumin Jokowi," keluh pria yang sehari-hari bekerja sebagai konsultan hukum tersebut.
Pemerintah dinilai konyol soal BBM subsidi
Tanggal 17 November 2014, pemerintah sepakat untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp 2.000 per liter. Harga premium menjadi Rp 8.500 per liter dan harga solar menjadi Rp 7.500 per liter.
Harga baru tersebut mulai berlaku pada 18 November 2014 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Kenaikan tersebut langsung diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Baru berjalan selama satu bulan, tanggal 31 Desember 2014, pemerintah sudah menurunkan harga BBM subsidi. Harga premium yang semula Rp 8.500 per liter turun menjadi Rp 7.600 per liter. Sementara, harga solar yang semula Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruan Sinungan mengatakan pemerintah sangat konyol mempermainkan harga BBM subsidi. Padahal, BBM subsidi menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Pemerintah konyol, dari menaikkan dan menurunkan (harga BBM) dalam waktu yang singkat," ujar Shafruan kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/1).
Menurut Shafruan, persoalan kuota BBM yang menjadi penyebab pemerintah menaikkan harga BBM tak masuk akal. Padahal, harga minyak dunia saat November lalu mengalami tren penurunan dan pemerintah malah menaikkan harga BBM subsidi.
"Kemudian, harga turun terus dan bisa dibilang hitungannya Premium di bawah Rp 8.000 per liter baru diturunkan. Harusnya pemerintah mikirkan itu. Kalau alasan kuotanya mau habis itu konyol," pungkas dia.
Pengusaha risau Premium dilepas ke pasar
Pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium sebesar Rp 900 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Rupanya harga tersebut merupakan harga asli premium sehingga, pemerintah tidak lagi mensubsidi harga BBM jenis RON 88 tersebut.
Dengan begitu, pemerintah melepaskan harga premium ke pasaran. Hal tersebut merisaukan para pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) lantaran dinilai membuka keran SPBU asing menjamur di dalam negeri.
"Itu konsekuensi. Ini yang agak merisaukan. Tetapi kita belum tau nih. Ini jadi bahan diskusi pengusaha spbu. Kita bakal mengambil sikap dari analisa mendalam," ujar Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (1/1).
Menurut dia, pemerintah harus mengeluarkan aturan untuk menjaga SPBU dalam negeri karena menjamurnya SPBU asing dengan adanya penerapan kebijakan tersebut. Eri menegaskan kondisi saat ini sangat tidak adil untuk pengusaha SPBU.
"Kami sudah mengingatkan pemerintah dan BPH Migas. Tidak mungkin pengusaha nasional dipertarungkan secara tidak seimbang dengan perusahaan multinasional yang sangat besar. Dengan kondisi yang tidak fair. Contohnya, Pertamina kan diwajibkan untuk beban sosial di seluruh nasional dan pelosok negeri, tetapi SPBU asing tidak ada kewajiban tersebut," kata dia.
Eri menambahkan seharusnya pemerintah membuat aturan yang adil untuk pengusaha dan Pertamina. Aturan tersebut seperti pembangunan kilang untuk SpBU asing apabila investasi di Indonesia.
"Harus ada pembangunan infrastruktur dari spbu asing seperti bangun kilang. Dan ada resiprokal seperti Pertamina buat SPBU di luar negeri diperbolehkan. Kita bangun di luar negeri itu sangat dipersulit," pungkas dia.