Muhammadiyah Minta Penjelasan Detail soal Konsep Pendidikan Premium Kena PPN 12 Persen
Haedar mengungkapkan penggunaan istilah premium ini harus dijelaskan pemerintah secara detail.
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Salah satu sektor yang akan dikenai PPN 12 persen yakni sektor pendidikan berkategori premium.
Terkait hal ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara. Haedar mempertanyakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kisi-kisi atau penjelasan tentang pendidikan yang dimasukkan ke kategori premium.
"Harapan kami, pemerintah perlu mendeclare yang dimaksud kategori premium itu seperti apa?"ucap Haedar di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12).
Haedar mengungkapkan penggunaan istilah premium ini harus dijelaskan pemerintah secara detail. Penjelasan detail dari pemerintah ini bisa untuk menghindari spekulasi atau bola liar di masyarakat.
"Perlu ada penjelasan dan mungkin juga selain penjelasan, masyarakat itu bisa menerima penjelasan yang objektif," terang Haedar.
Haedar menambahkan pihaknya meminta agar pemerintah melakukan peninjauan tentang penerapan PPN 12 persen utama disektor pendidikan.
"Ya syukur kalau ada peninjauan (penerapan PPN 12 persen) secara keseluruhan," tutup Haedar.