PPN Naik 12 Persen, Presiden PKS: Bansos dan Subsidi Listrik untuk Pekerja Harus Terus Dijalankan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mendukung langkah strategis Presiden Prabowo Subianto menetapkan PPN 12 Persen.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mendukung langkah strategis Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Kebijakan ini dinilai tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah. Menurut Syaikhu, keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.
"Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah," ungkap Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Syaikhu menyebut, kebijakan ini menunjukkan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat atas kenaikan PPN 12 persen. Harapannya, ini menjadi solusi yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah.
Lebih lanjut, Syaikhu juga menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat.
"Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga," tegas Syaikhu.
Syaikhu berkata, PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.
"Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Prabowo Umumkan PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini diputuskan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo sat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Selasa (31/12).
Prabowo menyebut, barang jasa yang terkena PPN 12 tersebut adalah barang yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah dan dikonsumsi masyarakat kelas atas.
"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikosumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ucap Prabowo.