ABK Jadi Korban Tumpang Tindih Aturan
Wakil Ketua Umum Indonesia Fisherman Manning Agent Association, R. Peratikno, mengeluhkan banyaknya aturan untuk mengirimkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke luar negeri. Aturan yang dikeluarkan pemerintah pun tidak satu pintu hingga menimbulkan aturan yang tumpang tindih.
Wakil Ketua Umum Indonesia Fisherman Manning Agent Association, R. Peratikno, mengeluhkan banyaknya aturan untuk mengirimkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke luar negeri. Aturan yang dikeluarkan pemerintah pun tidak satu pintu hingga menimbulkan aturan yang tumpang tindih. Tarik-menarik sebagai bentuk ego sektoral pun berakhir dengan ABK yang menjadi korbannya.
"Harusnya jangan lagi tarik-menarik yang akhirnya pelaut jadi korban," kata Peratikno dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan biasanya bayi ngulet? Ngulet adalah gerakan meregangkan tubuh yang sering dilakukan oleh bayi saat bangun tidur atau sedang bersemangat.
-
Bagaimana Ake ditandu keluar lapangan? Meskipun awalnya berusaha untuk bangkit, Ake yang tampak sangat terpukul akhirnya ditandu keluar dari lapangan dan digantikan oleh Jurrien Timber dari Arsenal.
-
Apa yang diangkut oleh Kapal Arimbi? Kapal Arimbi merupakan kapal pengangkut gas pertama milik Pertamina.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.
Tikno sapaanya mengaku semua perusahaan jasa pengiriman ABK ingin mengikuti aturan pemerintah. Namun, pengusaha acap kali dibuat bingung lantaran selesai mengurus izin dari kementerian tertentu, muncul aturan baru yang dikeluarkan kementerian lainnya.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah seakan tak ada artinya ketika fungsi pengawasan tidak berjalan. Kelemahan berbagai regulasi mengakibatkan awak kapal yang menjadi korban.
"Kelemahan aturan itu pengawalan, apapun regulasinya kalau tidak dikawal, korbannya pelaut," kata Tikno.
Tumpang Tindih Aturan Munculkan Perusahaan Abal-Abal
Dia mengatakan tidak ada pengawalan dari hulu hingga hilir. Akibatnya perusahaan jasa pengiriman ABK ilegal pun bermunculan. Pada akhirnya membedakan perusahaan legal dan ilegal di lapangan pun sulit dilakukan.
Tikno menyebut, banyaknya kasus ABK Indonesia yang mengalami kekerasan saat bekerja pun berasal dari perusahaan ilegal. "Apa yang terjadi di luar negeri termasuk penyiksaan itu karena kelalaian kita bersama," kata Tikno.
ABK dengan sertifikasi keahlian kata Tikno minim mengalami kekerasan saat bekerja. Sebab, mereka sudah dilatih dalam menggunakan alat tangkap atau berbagai pekerjaan lainnya di atas kapal tangkap ikan.
Longgarnya pengawasan terhadap pemberian izin usaha kepada perusahaan mengakibatkan ABK Indonesia diperlakukan semena-mena. Perusahaan bisa dengan mudah mengirim orang tanpa kompetensi yang akhirnya rentan mengalami kekerasan saat bekerja.
Untuk itu mewakili para pengusaha jasa pengiriman ABK, Tikno meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan. Sebab, perizinan yang tidak dikawal tetap berpotensi menimbulkan masalah.
"Perizinan sudah ada, kalau ada kekurangan kami urus tapi kalau tidak dikawal ya tetap akan lolos dan muncul masalah," kata Tikno mengakhiri.
(mdk/bim)