Ada Omnibus Law, Buruh Ngaku Diintimidasi Perusahaan Agar Ambil Pensiun Dini
Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.
DPR RI telah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal karena diintimidasi perusahaan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.
-
Apa usulan Bamus Betawi terkait pemerintahan Jakarta? Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Banyak pekerja yang mau pensiun lebih awal, karena di takut-takuti perusahaan," ujarnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2).
Dia mengatakan, perusahaan menakut-nakuti para buruh dengan tidak memberikan pesangon apabila omnibus law telah disahkan.
Adapun perusahaan yang melakukan intimidasi sendiri mayoritas bergerak di
sektor industri padat karya.
"Dari padat karya yang banyak melakukan, penawaran seperti itu," terangnya.
Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengatur ketentuan pemberian uang pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan masa kerja.
"Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.
Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(mdk/idr)