Ada Perubahan Sistem Tempat Tinggal, Tunjangan PNS di IKN Dikaji Ulang
Anas menyebut alasan utama dari pengkajian ulang ini adalah adanya perbedaan persepsi antara konsep lama dengan konsep baru yang diusulkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa tunjangan pionir untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) saat ini tengah dikaji ulang.
"Nah, terkait dengan tunjangan ASN yang insentif untuk pindah ke IKN itu masih dirumuskan ulang," kata Anas kepada media, Jakarta, Selasa (30/7).
- Sistem Gaji Tunggal PNS Segera Diterapkan, Tukin PNS Malas dan yang Rajin Bakal Berbeda
- Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
- Lewat Aplikasi I-MUT, Kini Kinerja PNS Dikawal Ketat
- Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Anas menyebut alasan utama dari pengkajian ulang ini adalah adanya perbedaan persepsi antara konsep lama dengan konsep baru yang diusulkan.
Rencana sebelumnya mencakup sistem sharing unit apartemen untuk ASN eselon I ke bawah. Namun, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ASN eselon I yang belum berkeluarga diwajibkan untuk sharing unit apartemen. Sementara itu, jika ASN eselon II yang sudah berkeluarga akan mendapatkan satu unit apartemen sendiri.
"Karena kalau dulu rencananya kan apartemennya sharing. Kalau di bawah eselon I. Tapi arahan presiden yang baru tidak perlu sharing. Meskipun di bawah eselon I, kalau dia sudah menikah, yaudah satu kamar," jelas Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan, apabila PNS yang sudah berkeluarga diberikan unit sharing, mereka mungkin akan lebih sering pulang ke daerah asal untuk bertemu keluarga. Hal ini berpotensi mengganggu efektifitas kerja dan mobilitas mereka di IKN.
"Karena kalau sharing nanti tidak dengan keluarga, pasti pingin pulang nih, akhir pekan, sebulan sekali. Tapi kalau memang dia sudah berkeluarga, maka satu apartemen, satu ASN dengan keluarganya, dia akan lebih tenang dan bisa lebih damai," tambah Anas.
Sehingga dengan perubahan ini, diharapkan tunjangan pionir dapat memudahkan pegawai ASN dalam beradaptasi dengan kehidupan baru di IKN tanpa harus khawatir tentang keluarga mereka.
Sebelumnya, ada beberapa opsi tunjangan insentif pioner yang didapat nantinya diluar dari insentif yang diterima ASN ketika di Jakarta. Ia juga menyatakan pemberian tunjangan pionir bukan hanya berbentuk uang.
"Yang pasti akan ada insnetif di luar insentif yang diterima mereka ketika di Jakarta. (Insentif bukan hanya berupa uang) Ada beberapa macam insentifnya," tuturnya.
Diketahui biaya yang ditanggung pemerintah bagi ASN yang pindah ke IKN tahap pertama, antara lain biaya penge-pack-an barang, biaya tunggu, dan biaya transportasi.