Ada potensi pajak Rp 60 T, pemerintah gulirkan tax amnesty 2016
"Berbeda dengan yang ditawarkan oleh DPR. Kami betul-betul hanya merepratriasi dana dari luar negeri."
Pemerintah memastikan bakal menjalankan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan. Ini sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak negara.
"Saya sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, bahwa tahun depan ada tax amnesty. Memang upaya kami begitu," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam meninggal? Kematian Teuku Nyak Makam terjadi akibat serangan brutal yang dilakukan oleh serdadu-serdadu Belanda. Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam. Tubuhnya juga mengalami penghancuran oleh para serdadu Belanda.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Namun, Sigit menjelaskan, pengampunan pajak dilakukan hanya sekedar menarik kembali atau repatrias dana milik orang Indonesia di luar negeri. Sehingga, ini berbeda dengan konsep pengampunan pajak plus penghapusan sanksi pidana umum untuk kejahatan selain terorisme dan narkoba seperti diusulkan DPR.
"Tax amnesty berbeda dengan yang ditawarkan oleh DPR. Kami betul-betul hanya merepratriasi dana dari luar negeri," katanya.
Dia menghitung, potensi dana yang mengalir masuk ke Indonesia akibat pengampunan pajak ini mencapai Rp 200 triliun. Jika dikenakan tarif 3 persen, maka pemerintah bisa mendapatkan penerimaan sekitar Rp 60 triliun.
Sigit menjamin kerahasiaan data taipan atau wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty ini.