Ada PPKM, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Kompensasi Agar Tak Bangkrut
Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.
Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, meminta kompensasi kepada Pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pengusaha restoran agar tidak bangkrut.
"Untuk itu kita minta agar pemerintah bisa memberikan kompensasi pada pelaku usaha jangan sampai bangkrut," kata Sutrisno kepada Liputan6.com, Selasa (22/6).
-
Kenapa sentra kuliner PKL Sultan Agung ramai? Diakui para pedagang, lokasi berjualan setelah ditata menjadi lebih rapi dan nyaman, ini tentu mengundang banyak pembeli.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana KM Kelud disulap menjadi hotel terapung? Sebanyak 2.100 kursi nantinya akan diubah menjadi tempat tidur serta ketambahan kamar tidur sebanyak 500 unit. Dengan jumlah yang banyak, nantinya cukup digunakan sebagai tempat tinggal selama PON berlangsung.
-
Kapan sentra kuliner PKL Sultan Agung buka? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Kompensasi yang dimaksud yakni keringanan-keringanan agar biaya usaha itu dalam bentuk pajak, pungutan, biaya-biaya lain, serta penerapan sanksi-sanksi birokrasi yang sering cukup berat di lapangan. "Relaksasi ini sangat diperlukan. Lebih jauh dari itu upaya upaya menertibkan masyarakat agar bisa mentaati prokes yang penting untuk menekan angka penularan yang tinggi ini," ujarnya.
Di sisi lain, pada prinsipnya para pengusaha restoran akan mengikuti ketentuan pemerintah, walaupun dampaknya pasti menurunkan kegiatan usaha. Namun, menurutnya melihat kondisi sekarang tingkat Covid-19 memang sangat tinggi, karena itu perlu ada langkah-langkah khusus untuk menurunkan kembali, dari angka beberapa waktu lalu yang sudah turun.
Sebagai informasi Pemerintah kembali menerapkan PPKM skala Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Untuk kapasitas kegiatan restoran, maupun warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen.
Selain itu Pemerintah juga membatasi jam operasional restoran hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB saja. Kemudian, Layanan pesan-antar/ dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran, serta tak lupa penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendagri Minta Pemda Jalankan 3 Indikator Ini saat Melaksanakan PPKM Mikro
Mobilitas 10 Ruas Jalan Jakarta Dibatasi karena Banyak Kerumunan Orang Tanpa Prokes
Sultan HB X Pilih PPKM Ketimbang Lockdown: Saya Enggak Kuat Biayai Masyarakat se-DIY
Depok Keluarkan Aturan Tak Boleh Makan di Tempat dan Mal Tutup Jam 19.00 WIB
200 Polisi Disebar saat Pembatasan Mobilitas 10 Ruas Jalan di Jakarta
TNI dan Polri Perkuat Empat Pilar untuk Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro di Daerah