Ada Tax Amnesty, penerimaan pajak capai Rp 767,2 T per September
Ada Tax Amnesty, penerimaan pajak capai Rp 767,2 T per September. Tercatat, pada Agustus 2016, amnesti pajak beserta sektor penerimaan pajak lain berhasil berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp 170 triliun. Target penerimaan pajak dalam APBN-P 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.318 triliun.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 mencapai Rp 767,2 triliun. Di mana target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.318 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arshal, mengatakan peningkatan tersebut didorong dari hasil program amnesti pajak. Tercatat, pada Agustus 2016, amnesti pajak beserta sektor penerimaan pajak lain berhasil berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp 170 triliun.
"Penerimaan pajak September saja itu Rp170 triliun, termasuk dari tax amnesty," ungkap Yon saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (3/10).
Bahkan, menurutnya capaian tersebut mengalami peningkatkan, dibandingkan periode yang sama tahun 2015 lalu. "Hingga saat ini sudah Rp 791,9 triliun, atau tumbuh 15 persen. Cukup bagus pertumbuhannya," ucap Yon.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugasteadi menambahkan bahwa pihaknya belum puas dengan peningkatan tersebut. Ke depan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi target penerimaan negara tahun ini.
"Saya bilang, saya tidak puas karena belum titik 31 Desember. Target kurang lebih kan Rp 1.318 triliun. Masih kurang Rp 500 triliun. Sebulan kami akan cari Rp200 triliun," tegasnya.
Baca juga:
Tax Amnesty periode I, 32 pengusaha bayar tebusan di atas Rp 100 M
Berkah Tax Amnesty, DJP dapat 26.746 WP baru
Pengusaha ungkap ada WP besar menyamar jadi UMKM demi Tax Amnesty
Apindo: Harta pengusaha besar belum semua ikut Tax Amnesty
Bos pajak sebut generasi reformasi kunci keberhasilan Tax Amnesty
Tokoh pemuda Hercules tiba-tiba datangi Kantor Pajak Kemenkeu
Pencapaian Tax Amnesty masih jauh dari data harta WP di luar negeri
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum di PLBN? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan pengukuhan pengurus DPP PKB periode 2024-2029? Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029," pungkasnya.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.