Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
- BUMN Pupuk Kantongi 61 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Ternyata Ini Rahasianya
- Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
- Kendali Mutu dan Biaya Jadi Tumpuan Keberlanjutan Program JKN
- Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Respons BKN Soal Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu
Mulai 1 Februari 2024, Jerman resmi menerapkan sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Artinya dalam sepekan pekerja bisa libur selama 3 hari.
Kebijakan tersebut pun menuai sorotan publik.
Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Merespon hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan belum ada pembahasan terkait ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan sistem kerja 4 hari dalam seminggu baru diterapkan di beberapa negara.
Namun, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum melakukan pembahasan tersebut.
"Isu waktu kerja 4 hari tersebut belum memunculkan pembahasan konkret apapun di dalam negeri karena isu tersebut berasal dari penerapan yang dilakukan negara lain," kata Nanang kepada Liputan6.com, Senin (12/2).
Sebaliknya, BKN menilai sistem kerja saat ini masih relevan dengan kebutuhan dan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Termasuk dalam lingkup manajemen ASN, sampai saat ini belum ada pembahasan perihal itu," kata Nanang.
Saat ini sistem kerja yang berjalan bagi ASN adalah 5 hari dalam seminggu. Artinya ada 2 hari sebagai waktu libur bagi aparatur negara.
"Secara umum pengaturan 5 hari kerja ASN masih dipandang relevan dengan kebutuhan layanan saat ini," kata Nanang.
Meski demikian, Nanang tak menapikkan ada sejumlah golongan ASN atau PNS yang tetap bekerja di hari libur.
"Bahkan di beberapa sektor jam kerja ASN tidak mengenal hari libur, contohnya sektor kesehatan dan pelayanan umum sejenis," tutur Nanang.
Nanang menegaskan, sistem manajemen kinerja ASN sudah diatur lebih lanjut melalui PP Manajemen PNS dan PPPK.
Pada beleid itu diatur mengenai target kerja organisasi dituangkan ke dalam target kerja individu secara terstruktur.
"Artinya, setiap individu PNS memiliki target kerja yang merujuk pada target organisasi sesuai tusinya (tugas dan fungsi)," kata Nanang.
Dengan demikian, sistem yang berjalan saat ini dinilai masih jadi ramuan yang efektif untuk kerja ASN/PNS di seluruh instansi Tanah Air.
Mekanisme saat ini juga berperan dan memonitor kinerja pegawai untuk meningkatkan produktivitas.
"Proses penilaian atau capaiannya sudah dilakukan by sistem, sehingga menjadi tolok ukur masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk meningkatkan kinerja organisasinya," pungkasnya.