AFPI Turunkan Tingkat Biaya Pinjaman Online dari 0,8 Persen Jadi 0,4 Persen
Tingkat biaya pinjaman tersebut mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain yang dikenakan saat mengajukan pinjaman online.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menurunkan tingkat biaya pinjaman menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Tingkat biaya pinjaman tersebut mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain yang dikenakan saat mengajukan pinjaman online.
Ketua Umum AFPI, Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan, penurunan biaya itu merupakan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Dengan demikian masyarakat tidak lagi tertarik meminjam di pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
"Kami sudah review dan sepakat untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen," ujar Adrian, Jakarta, Jumat (22/10).
"Sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangkau untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, aturan ini diputuskan mulai hari ini dan akan diberlakukan secara efektif selama sebulan ke depan. "Oleh karena itu kami putuskan untuk satu bulan kemudian kita akan review kembali," katanya.
Penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal. Pinjol legal yang tergabung sebagai anggota AFPI akan sangat selektif memilih peminjam demi meminimalisasi risiko.
"Karena upaya untuk menyeimbangkan antara risiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman. Oleh karena itu efeknya akan cukup siginfikan," kata Sunu.
Pencairan
Selain itu, kata Sunu, dengan adanya penurunan tingkat biaya pinjaman ini jumlah pencairan atau peminjaman tidak akan setinggi sebelumnya. Para anggota AFPI nantinya akan lebih selektif dalam memilih nasabah.
"Anggota kami akan memilih para peminjam yang kurang berisiko. Sehingga kita mengharapkan tingkat pencairan tidak setinggi sebelumnya dan pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman tidak sebesar sebelumnya," katanya.
Berdasarkan data AFPI, hingga Agustus 2021 terdapat 193 juta peminjam transaksi baik entitas atau individu dan 479 juta borrower atau yang meminjamkan. AFPI mencatat agregat pinjaman sebesar Rp249 triliun dan 106 perusahaan terdaftar hingga Agustus 2021.
(mdk/idr)