Ajukan RUU HKPD, Pemerintah Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke DPR RI. Dalam aturan anyar ini, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi bisa membentuk dana abadi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
"Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan, tujuan dari pembentukan dana abadi pemerintah daerah ini agar mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sehingga memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Prinsip-prinsip pengelolaan dana abadi ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan pengelolaannya dilakukan Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga:
Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah
Sri Mulyani Usul RUU HKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Bakal Berubah
Sri Mulyani Bakal Batasi Gaji PNS Daerah Maksimal 30 Persen dari APBD
Sri Mulyani Pastikan RUU HKPD Bukan Cabut Kewenangan Pemda
Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan Otonomi Daerah Belum Optimal
Ketimpangan Desentralisasi Fiskal dalam Otonomi Daerah Masih Tinggi
Prinsip Kehati-hatian
Perluasan rancangan instrumen tersebut akan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian yang tertuang dalam RUU HKPD usulan pemerintah.
"Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian dan ini tercermin dalam aturan teknis pelaksanaan RUU HKPD ini," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan dengan semakin besarnya kepercayaan pemerintah kepada pemerintah daerah, artinya kemampuan daerah mengelola risiko dan fungsi perbendaharaan menjadi semakin penting.