Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Landasan hukum ini nantinya akan dipakai untuk membangun ibu kota baru bernama Nusantara beserta pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Landasan hukum ini nantinya akan dipakai untuk membangun ibu kota baru bernama Nusantara beserta pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini. Sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," kata Menteri Suharso dalam Sidang Paripurna bersama DPR RI, Selasa (18/1).
Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Antara lain, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
Menteri Suharso mengatakan, itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, pembentukan pemerintah di wilayah Nusantara juga akan berlandaskan pada UU IKN dan juga UUD 1945. Menteri Suharso menjelaskan, pembentukan Pemerintah DKI Nusantara sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.
"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya.
Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.
Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Sesuai UUD 45
Menteri Suharso Monoarfa menjabarkan pembentukan pemerintah daerah khusus ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara. Dia mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.
"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tuturnya.
Saat ini, fondasi awal pembentukan ibu kota baru akan merujuk pada RUU IKN yang disahkan menjadi UU IKN. Antara lain, dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.
Kemudian, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan asas antara lain, mengedepankan keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan kebhineka tunggal ikaan. Seluruh asas tersebut telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.
"Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan ikn yang meliputi antara lain, asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya," ujar Menteri Suharso.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com