Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
- Hitung-hitungan BP Tapera: Bantu Masyarakat Bawah Beli Rumah Dibutuhkan 150 Penabung Mulia
- Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan
- Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Mekanisme dan Manfaatnya
- Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menolak kebijakan iuran untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang membebani para pekerja dan juga pemberi kerja.
Shinta menuturkan jika Tapera sebagai tabungan maka seharusnya bersifat sukarela, sehingga tidak ada paksaan bagi pekerja dan pemberi kerja terhadap pemotongan gaji sebesar 3 persen.
"Kalau memang dia (Tapera) bentuknya tabungan ya sukarela saja gitu enggak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban," kata Shinta dalam acara Tapera Antara Nikmat dah Sengsara, Sabtu (1/6).
Ia menyampaikan program pembiayaan rumah sebetulnya sudah ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada bagian Jaminan Hari Tua (JHT) dengan bentuk manfaat layanan tambahan (MLT).
Iuran diperuntukan untuk JHT ini 30 persennya digunakan untuk MLT yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk pembelian rumah. Bahkan iuran JHT tersebut bisa digunakan sebelum pekerja yang bersangkutan pensiun.
"Kami merasa buat apa lagi? Kan sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan fasilitas untuk perumahan. Malahan tidak menunggu sampai pensiun sudah bisa mulai gitu loh untuk rumah. Nah jadi kami merasa tidak perlu lagi harus ada tapera untuk swasta," terang Shinta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Artinya simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sehingga besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen, namun yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar terhadap karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Presiden Joko Widodo menilai pemotongan yang juga diberatkan kepada karyawan swasta juga akan dihitung terlebih dahulu. Apakah potongan tersebut agak memberatkan masyarakat atau tidak.
Kendati begitu ia bilang, saat BPJS Kesehatan diluncurkan dengan kebijakan yang sama seperti Tapera, dirinya banyak mendapatkan respons ramai dari masyarakat. Tapi, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.