Alasan RI lawan kebijakan rokok tanpa merek di Australia & Singapura
Kementerian Perdagangan sudah mengajukan gugatan atas kebijakan Australia.
Kebijakan Australia mengenai penghapusan merek dan logo dari kemasan rokok membuat perusahaan rokok raksasa meradang. Tidak hanya perusahaan rokok, pemerintah Indonesia pun ikut-ikutan geram dengan kebijakan ini.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi rokok sekaligus pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula. Sebab, dari data WHO, rokok sudah membunuh hampir 6 juta orang setiap tahun. WHO berpendapat, kemasan polos dan peringatan bahaya merokok akan efektif menekan jumlah anak anak yang merokok.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Apa yang ditemukan di dekat pabrik wine Romawi kuno tersebut? Selain pabrik wine, arkeolog juga menemukan vila romawi dengan struktur monumental di Villamagna.
-
Apa yang dibuat oleh Rumah Produksi Kelorida di Bantul? Selain digunakan untuk produksi, Ida juga menanam daun kelor sendiri di rumahnya. Selain mengambil daun dari rumah sendiri, Ida juga mendapat pasokan kelor dari anggota Kelompok Tani (KWT) Ngudi Rejeki. Ida membeli langsung daun kelor tersebut.
-
Di mana sentra produksi Mangga Podang di Kediri? Kebun Mangga Podang di Kediri tersebar di beberapa daerah seperti Kecamatan Mojo, Banyakan, Semen, dan Tarokan.
Namun, kebijakan Australia dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.
Terbaru, Singapura mengikuti langkah Australia untuk menerapkan produk rokok tanpa merek alias polos. Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan rencana kebijakan standarisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura, Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Pemerintah Indonesia bereaksi atas rencana Australia dan Singapura. Kementerian Perdagangan sudah mengajukan gugatan atas kebijakan Australia. Namun untuk sikap atas rencana Singapura, pemerintah belum memutuskan. Menyikapi dua kebijakan ini, pemerintah punya alasan sama. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.
Ancaman terhadap ekspor
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak mulai bereaksi mengantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan Indonesia di organisasi perdagangan dunia (WTO).
"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura," tegas Nus di Jakarta dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (25/6).
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta. Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki China dengan share sebesar 20,39 persen. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.
Berdampak ke petani tembakau
Kebijakan kemasan polos untuk produk rokok yang diberlakukan Australia, membuat Indonesia geram. Pemerintah bereaksi, menggugat kebijakan Australia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
Sengketa dagang ini tercatat sebagai yang terbesar yang pernah ditangani WTO. Sebab, selain Indonesia, ada Honduras, Republik Dominika, dan Kuba yang menggugat secara langsung kebijakan ini. Sementara 36 Anggota WTO lainnya menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional, imbuh Bachrul melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (7/6)
Melanggar hak konsumen dan produsen
Dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis dalam kasus kebijakan kemasan rokok polos di kantor WTO di Jenewa, Swiss, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan, kebijakan itu mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi. Di sisi lain produsen juga memiliki hak menggunakan merek dagangnya secara bebas.
Kebijakan ini dianggap merugikan produsen dan dinilai tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk mereka. Implikasinya bisa mempengaruhi kompetisi dagang produk rokok.
Ganggu perdagangan dunia
Dari penuturannya, gugatan ini untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia.
Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, jika kebijakan ini dibiarkan dikhawatirkan implikasi lainnya akan semakin luas.
Anggota WTO lainnya bisa saja mengeluarkan kebijakan yang sama, berdampak negatif pada perlindungan HKI atas merek dagang produk lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan lainnya.
Dia menegaskan, sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan. Ditegaskannya, ini merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.