Allianz temukan kejanggalan dalam proses klaim nasabahnya
"Kami menghargai proses hukum. Namun, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata juru bicara Allianz, Adrian DW.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menemukan adanya pola klaim tak wajar dari dua nasabahnya, yakni Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). Kedua nasabah itu sempat melaporkan dua mantan eksekutif Allianz, Joachin Wessling dan Yuliana Firmansyah, ke Polda Metro Jaya.
"Kami menghargai proses hukum. Namun, kami menemukan beberapa kejanggalan saat memproses klaim, dan oleh karena itu, kami meminta klarifikasi lanjutan untuk membuat keputusan yang tepat," kata juru bicara Allianz, Adrian DW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/10).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
Adrian menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud berupa beberapa klaim yang diajukan oleh pemegang polis yang sama beberapa kali dalam jangka waktu yang relatif singkat untuk penyakit yang sama.
"Allianz hanya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meminta copy dari rekam medis untuk mematikan keadaan si-tertanggung sebelum membuat keputusan apakah klaim dapat dibayarkan berdasarkan polis," tambahnya.
Mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia yang juga merupakan pakar industri, Hotbonar Sinaga mengatakan, bahwa wajar bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk meminta pasien memberikan informasi tambahan mengenai rekam medis pada saat klaim diajukan.
"Selama itu ada di dalam batasan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam polis asuransi," ujar Hotbonar.
Hotbonar sendiri setuju bahwa kasus ini berpotensi membawa masalah baru dalam hal proses pengajuan klaim. "Manajemen senior beberapa perusahaan asuransi sudah mulai resah."
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sampai saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi.
Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," katanya.
Baca juga:
Allianz Life sebut klaim nasabah harus lewati proses validasi terlebih dahulu
Dua tersangka kasus asuransi Allianz dicekal
Polisi surati Kedutaan Jerman sebelum panggil Dirut Allianz
YLKI soal kasus Allianz: Asuransi tak bisa menambah syarat klaim di luar perjanjian
Klaim sakit kanker ditolak Allianz, nasabah lapor ke Bareskrim