Alokasi Infrastruktur Pelayanan Publik di RUU HKPD Dinilai Memberatkan Pemda
Pada pasal 143 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) keberatan dengan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pada pasal 143 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja APBD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI, Adnan Purichta aturan tersebut memberatkan para kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran daerah. Terlebih 40 persen alokasi anggaran tersebut tidak termasuk untuk gaji PNS.
-
Bagaimana Pramono Anung berencana untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Jakarta? "Itulah yang kita perbaiki, jadi kita memperbaiki dari hal kecil, yang baik-baik yang sudah dilakukan oleh para gubernur. Jadi tujuan saya adalah mempersatukan peninggalan para gubernur yang baik-baik ini," ucap dia.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang Pramono Anung janjikan untuk meningkatkan fasilitas bersepeda di Jakarta? "Kalau dibuat loop seperti Bangkok, waduh nikmat banget. Makanya banyak di kita yang bersepeda ke Bangkok, Korea, Jepang," kata Pramono di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).
-
Bagaimana Pertamina membangun infrastruktur hijau? Langkah konkrit perseroan dalam pengembangan infrastruktur hijau, lanjut Fadjar tidak hanya dilakukan dalam Pertamina Group, tetapi juga bersama BUMN yang tergabung dalam Indonesia Battery Corporation (IBC) dalam pengembangan pabrik baterai kendaraan listrik (EV).
-
Bagaimana AI dapat meningkatkan kualitas jaringan di Indonesia? Chatbot berteknologi AI ini merupakan sebuah inovasi tepat sasaran, terlebih dalam meningkatkan Quality of Experience (QoE) pengguna. Inovasi MONA diyakini dapat menunjang perkembangan kualitas jaringan di Indonesia secara melejit atas chat dari pengguna.
"Belanja PNS ini tidak masuk hitungan dalam alokasi infrastruktur pelayanan publik. Sehingga gaji untuk PNS wajib keluar dari alokasi tersebut," kata Adnan dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).
Akibatnya nanti, lanjut Adnan, akan terjadi pengurangan alokasi untuk belanja mandatory daerah. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan sebagainya. "Sehingga alokasi pelayanan publik lainnya jadi sangat terbatas," kata dia.
Bila aturan ini direalisasikan, Adnan ingin anggaran mandatori seperti yang disebutkan sebelumnya bisa bersifat fleksibel. Lalu nanti pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dengan kebutuhan per wilayah.
"Sebagaimana arahan Pak Presiden, pembangunan daerah harus fokus dan tuntas, jadi enggak perlu banyak program, yang penting fokus dan tuntas," ungkapnya.
Masih dalam aturan pasal yang sama, pada ayat ketiga, pemerintah daerah diberi waktu selama 3 tahun untuk mengimplementasikan aturan tersebut setelah diundangkan. Memenuhi ketentuan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
Adnan menilai, Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab tidak ada yang bisa memprediksi kondisi yang bakal terjadi selama kurun waktu tersebut. "Daerah ini tidak bisa memprediksi kondisi 3 tahun ke depan, kaya sekarang tiba-tiba ada yang namanya pandemi, terjadi potongan anggaran di mana-mana," kata dia.
Baca juga:
Anggota DPR: Perusahaan BUMN 'Berdarah-darah' Jalankan Penugasan Pemerintah
Infrastruktur Berkelanjutan Berkontribusi Besar Perkuat Pertumbuhan Jangka Panjang
Gencar Pembangunan Infrastruktur, Permintaan Baut dan Mur Lebih Tinggi dari Pasokan
Lanskap Jalan Melayang dalam Wajah Jakarta
Kinerja Investasi 2020 Cetak Sejarah Baru Usai Reformasi