Komisi I DPR Tinjau Ruang Laktasi di Kemhan, Meutya Hafid: Bagian Implementasi UU KIA
Komisi I DPR fasilitas ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional.
Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid mengatakan penyediaan sarana dan prasarana seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak-anak dalam lingkungan kerja merupakan investasi jangka panjang bagi sebuah negara.
Penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui serta tempat penitipan anak bukan saja perintah Undang-undang tapi juga untuk menjamin kelangsungan eksistensi sebuah bangsa dan negara pada masa depan.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid saat memimpin rombongan Komisi 1 DPR ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam rangka peninjauan fasilitas ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional.
Meutya Hafid mengungkapkan dari data BPS tahun 2023, jumlah anak usia dini di Indonesia sekitar 30,2 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 10,91 persen dari total penduduk Indonesia. Dari usianya, sebanyak 59,95 persen anak usia dini di Indonesia berada di rentang umur 1-4 tahun.
"Yang harus kita pahami bahwa penyediaan sarana bagi Ibu menyusui dan tempat penitipan anak-anak itu merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Jadi ini bukan hanya dilihat untuk anak-anak saja. Lebih dari itu, ini untuk keberlangsungan sebuah bangsa karena mereka adalah tunas bangsa generasi masa depan," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Politisi Partai Golkar itu juga menilai UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030 yang menekankan pentingnya investasi pada kesehatan dan pendidikan anak sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Meutya Hafid juga mengapresiasi penyediaan fasilitas ruangan laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan kerja Kemhan. Dia berharap tidak hanya Kemhan saja tapi di semua Kementerian atau Lembaga Negara juga menyediakan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan menyusui serta tempat penitipan anak-anak di lingkungan kerja sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Komisi I DPR tentunya mengapresiasi penyediaan fasilitas ruang laktasi di Kemhan. Tentunya ini bagian dari implementasi pelaksanaan UU KIA. Malah kita salut dengan apa yang ada saat ini di Kemhan, di mana ada 8 ruangan laktasi dan tempat penitipan anak sebelum ada UU KIA" ujar Meutya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra mengatakan Kemhan sangat mendukung tersedianya penyediaan ruangan laktasi dan tempat penitipan anak.
"Ini sangat penting karena dapat membantu pegawai Kemhan yang mempunyai anak kecil, agar dia bisa melaksanakan tugasnya sebagai ibu dan juga sebagai pegawai," kata Herindra.