Anggaran THR untuk PNS Rp 1,3 T, Menteri Yuddy sebut sangat kecil
Menteri Yuddy berdalih, kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan PNS.
Terhitung mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimanjakan dengan tambahan pendapatan berupa Tunjangan Hari Raya alias THR. Dengan demikian, THR menjadi gaji ke-14 yang bakal diterima PNS setiap tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim, kebijakan pemberian THR bagi PNS di seluruh Indonesia tidak akan membebani keuangan negara maupun daerah. Alasannya, tambahan belanja pegawai karena kebijakan ini tidak terlalu signifikan.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menjalankan Reformasi Birokrasi Tematik? Dalam RB Tematik, Pemprov Kaltim telah melakukan serangkaian kegiatan maupun sosialisasi dan capaiannya penurunan angka kemiskinan saat ini telah menurun, pengadaan barang dan jasa juga tertinggi, investasi juga bagus dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sedang dibangun.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
"Anggarannya sangat kecil sekitar Rp 1,3 triliun (di RAPBN 2016)," ujar Menteri Yuddy di kantornya, Jakarta, Senin (24/8).
Dia berdalih, kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan PNS.
"Kita berniat untuk terus lanjutkan. Ya masak kesejahteraan menurun. Itu kan kesejahteraan harus ditingkatkan," katanya.
Politisi Partai Hanura ini meyakini, kebijakan tersebut lebih berguna ketimbang kenaikan gaji PNS.
"Jadi kalau diakumulasikan ke gaji 14 itu akan lebih bermanfaat, dalam bentuk THR, semuanya yang merayakan hari raya," ucapnya.
Baca juga:
Menteri Yuddy: Buruh saja dapat THR, masak PNS bertahun-tahun tidak
Tak kunjung jadi PNS, pekerja honorer ancam mogok massal
Pemerintah ubah pola penerimaan CPNS
PNS Pemprov Banten ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi
Jadi tersangka penipuan CPNS, guru ini tetap dapat gaji & tunjangan