Anggota DPR Wanti-Wanti Penyelewengan Penyaluran Subsidi Pupuk Lewat Kartu Tani
Kementerian Pertanian harus memiliki data penerima subsidi pupuk yang valid. Lalu aturan penerima subsidi juga dibatasi maksimal memiliki lahan pertanian 1 hektare dari yang saat ini maksimal 2 hektare.
Ketua Komisi IV, DPR-RI, Sudin mengusulkan penyaluran dana subsidi pupuk disalurkan melalui Kartu Tani. Sehingga, petani yang menerima subsidi bisa membeli pupuk secara langsung tanpa perlu membeli di agen penyalur yang ditunjuk pemerintah.
"Bisa tidak subsidi itu dicairkan lewat Kartu Tani saja? Dananya dimasukkan ke Kartu Tani, itu juga kalau datanya benar dan valid," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (18/1).
-
Apa yang diminta Mentan untuk dibenahi terkait subsidi pupuk? Mentan meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah. "Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
-
Bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan? Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.
-
Bagaimana cara petani di Desa Sukomakmur memperoleh pupuk? Lihun mengeluhkan pembelian pupuk yang harus menggunakan kartu tani. Kalau tidak menggunakan kartu itu, petani harus membeli pupuk eceran yang harganya sangat mahal.
-
Kenapa Kementan menambah subsidi pupuk? Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare. Menurut Mentan, penambahan pupuk dan pendistribusian benih gratis ini merupakan bagian dari rangkaian tambahan anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar 14 triliun.
-
Kenapa alokasi pupuk bersubsidi diusulkan untuk ditingkatkan? "Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," jelas Mentan Amran, Kamis (2/5/2024).
-
Kenapa Mentan meminta agar mekanisme subsidi pupuk diubah? Dengan porsi pupuk bersubsidi yang hanya mencakup 38 persen dari total pupuk yang dibutuhkan, mekanisme subsidinya pun perlu dipertimbangkan dengan matang.
Namun, untuk bisa merealisasikan usulan tersebut, Kementerian Pertanian harus memiliki data penerima subsidi pupuk yang valid. Lalu aturan penerima subsidi juga dibatasi maksimal memiliki lahan pertanian 1 hektare dari yang saat ini maksimal 2 hektare.
Alasannya, sulit menemukan petani yang memiliki lahan maksimal 1 hektar. "Kalau petani benar ini punya 1 hektar saja susah, makanya harus dipatok maksimal 1 hektar," kata dia.
Sayangnya, Sudin mengaku pesimis usulannya bisa direalisasikan. Sebab masalah menahun distribusi pupuk bersubsidi terletak pada pendataan. "Kalau dilihat-lihat rasanya ini enggak mungkin, malah takutnya nanti ada penyimpangan," kata Sudin.
Belum lagi jika ada program cetak lahan sawah baru. Padahal kata dia, lahan sawah tiap tahunnya terus menyusut. "Cetak sawah juga ini katanya bohong, ada banyak penambahan lahan baru tapi malah yang saya tahu ada penyusutan lahan," kata dia.
Sudin menilai, kunci perbaikan dalam program Kartu Tani ada di tangan Bank Himbara. Bila data yang dimiliki sudah valid, maka Bank Himbara bisa menyalurkan dana subsidi lewat Kartu Tani.
"Saya pikir ini kuncinya ada di Himbara. Kalau data valid ya masukin saja (dana subsidi ke Kartu Tani," kata dia.
Baca juga:
Ketua Komisi IV DPR: Penerapan Kartu Tani Sulitkan Petani
Hingga 15 Januari, Baru 217 Kabupaten Terbitkan SK Penyaluran Pupuk Subsidi
Komisi IV DPR Akui Kerap Ditanya Soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia akan Salurkan 9,04 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2021
Kementan Beberkan Penyebab Harga Eceran Pupuk Bersubsidi Naik
Masuk Musim Tanam 2021, Petani Minta Pemda Segera Terbitkan SK Pupuk Subsidi