Antisipasi Omicron, PHRI Minta Pemerintah Hapus Aturan Isolasi Mandiri bagi Pejabat
Hal ini merespon peningkatan kasus pasien positif varian Omicron di Tanah Air. Termasuk pasien positif varian omicron yang mengunjungi sebuah restoran di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengusulkan pemerintah untuk menghapus aturan dispensasi karantina mandiri boleh di rumah bagi pejabat.
Hal ini merespon peningkatan kasus pasien positif varian Omicron di Tanah Air. Termasuk pasien positif virus varian anyar Covid-19 yang mengunjungi sebuah restoran di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Siapa yang dibunuh oleh O? O (31) terduga pelaku pembunuhan terhadap tantenya di Garut, Jawa Barat akhirnya ditangkap aparat kepolisian resor Garut dibantu jajaran Polres Ketapang, Kalimantan Barat.
-
Apa yang membuat Cipung terlihat seperti ketua OSIS? Meski terlihat rebel dengan kemeja terbuka, tapi Cipung disebut punya vibes ala ketua OSIS [@tercipungcipung]
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
"Kami mengusulkan harusnya proteksi Omicron yang dilakukan pemerintah tidak membedakan masyarakat dan pejabat. Jadi, semua wajib karantina. Tidak lagi isolasi mandiri di rumah bagi pejabat, mas," ungkap Maulana saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Selasa (28/12).
Maulana menerangkan, dengan dihapusnya aturan karantina mandiri di rumah bagi pejabat maka akan memperkuat fungsi pelacakan kontak (contact tracing) pasien positif Omicron. Sehingga, bisa tercatat di aplikasi sistem PeduliLindungi.
"Kan di restoran tidak ada wajib PCR atau Antigen, mana mungkin ketahuan kalau dia tidak melakukan testing untuk tracing. Karenakan kalau dia tidak tercatat sebagai pasien atau pernah kontak erat ya boleh masuk," bebernya.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan wajib karantina di hotel maupun pusat-pusat karantina mandiri lainnya dapat memperkuat upaya penanganan pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia. Termasuk varian Omicron yang bersifat lebih menular.
"Karena kalau isolasi di rumahkan otomatis walaupun tempatnya layak, tapi kan sudah sempat kontak erat dengan keluarga di rumah dan tidak tahu dia kontak sama siapa lagi," jelasnya.
Laporan Kemenkes
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi melaporkan adanya penambahan satu kasus Varian Omicron. Ini merupakan transmisi lokal pertama. Total pasien Covid-19 dengan Omicron di Indonesia jumlahnya menjadi 47 kasus.
"46 adalah kasus impor, dan satu transmisi lokal," kata Nadia dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Selasa, 28 Desember 2021.
Nadia menyebut bahwa satu kasus Omicron transmisi lokal tersebut adalah seorang pria 37 tahun. Tidak memiliki riwayat ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, juga tidak ada kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron
"Yang bersangkutan sama istri tinggal di Medan, sebulan sekali ke Jakarta," katanya.
Pada Senin, 6 Desember 2021, satu kasus tersebut tiba di Jakarta. Dan, pada 17 Desember 2021 sempat mengunjungi sebuah restoran di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Lalu pada 19 Desember 2021, yang bersangkutan melakukan antigen sebagai syarat penerbangan untuk kembali ke Medan, tapi hasilnya dinyatakan positif Covid-19.
Kemudian pada 20 Desember 2021, melakukan swab PCR dan hasilnya sama, positif. "Dia terkonfirmasi Omicron lewat pemeriksaan laboratorium pada 26 Desember 2021. Saat ini sedang dalam proses evakuasi isolasi di RSPI Sulianto Saroso," kata Nadia.