Antrean solar di SPBU Jember masih mengular
Antrean tersebut disinyalir akibat rencana kenaikan harga BBM yang masih belum jelas.
Sejumlah SPBU di Lumajang dan Jember, Jawa Timur ternyata masih terdapat antrean panjang kendaraan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahkan, kendaraan besar lintas pulau menuju Bali, harus rela menginap di Jember dan Lumajang.
"Saat kunjungan reses, saya melihat sendiri antrean yang mengular sampai ratusan meter di SPBU. Ini jelas menyebabkan kerugian yang besar baik waktu maupun uang," tulis Anggota Komisi VII DPR Nur Yasin dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (1/5).
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
Hal itu, menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang), ini merupakan akibat dari rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah yang kian tidak jelas kapan realisasinya.
Argumentasi Presiden SBY yang menyatakan kenaikan harga BBM akan dilakukan setelah dana kompensasi disetujui DPR semakin membuat tidak jelas rencana ini. Padahal DPR bersama pemerintah telah menyetujui sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2013.
"Mengapa presiden masih membutuhkan persetujuan lagi dari DPR?" katanya.
Dengan menaikkan harga BBM, alokasi subsidi BBM semestinya dapat disalurkan untuk dana kompensasi bagi masyarakat kelas bawah. Dia menyarankan sebaiknya, pemerintah lebih jelas dan tegas dalam rencana kenaikan harga BBM ini.