Apa kabar koruptor dana BLBI?
Kejaksaan Agung masih mengantongi 23 nama koruptor dana BLBI yang masih buron.
Memilih bersembunyi dan lari dari tanggung jawab. Sekiranya itulah kalimat yang bisa menggambarkan strategi yang diambil para koruptor untuk menghindari jeruji besi hotel prodeo.
Setelah tertangkapnya satu orang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sherny Kojongian di San Fransisco, Amerika Serikat, Kejaksaan Agung masih mengantongi 23 nama koruptor yang masih buron karena terjerat kasus yang sama.
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Siapa yang menerima hibah aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Apa itu Balimau Kasai? Balimau Kasai adalah mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan limau atau jeruk.
-
Kenapa aset BLBI diberikan ke kementerian/lembaga? Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut
"Dalam daftar kami ada 24 orang. Karena tertangkap satu, jadi ya berkurang satu orang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat menggelar konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (13/6).
Saat ramai kasus BLBI, Kejaksaan Agung menyebar foto para koruptor yang diburu. Kini, apa kabar para koruptor kasus BLBI yang terjerat kasus BLBI?Siapa sajakah yang masih diburu Kejaksaan?
Dari website resmi milik Kejaksaan Agung, tim merdeka.com mencoba menelusuri rekam jejak beberapa koruptor BLBI yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara dari BLBI mencapai Rp 138,4 triliun atau 95,8 persen dari total dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan per 29 Januari 1999.
Beberapa koruptor kasus BLBI tersebut antara lain:
1. Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri
Keduanya merupakan mantan Presiden Direktur Bank Ficorinvest. Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2003. Keduanya harus membayar uang pengganti Rp 16,8 miliar. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.
2. David Nusa Wijaya
Dia adalah mantan Direktur utama Bank Umum Servitia. David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada 23 Juli 2003. Dia sempat melarikan diri ke Amerika Serikat. Namun berhasil ditangkap dan di ekstradisi ke Tanah Air untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh pengadilan, dia terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp 1,2 triliun dan harus mengganti kerugian negara tersebut.
3. Hendra Rahardja
Dia adalah pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS). Oleh pengadilan, dia terbukti melakukan penyelewengan dana BLBI dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,95 triliun. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, dengan alibi sakit stroke, Hendra melarikan diri ke Hongkong hingga akhirnya diketahui menetap di Australia dan meminta perlindungan dengan membawa kabur dana BLBI. Pemerintah Indonesia telah berupaya memulangkan Hendra ke Tanah Air, namun tidak berhasil hingga akhirnya Hendra meninggal tahun 2002.
4. Eko Adi Putranto
Eko merupakan salah satu direktur BHS. Dia adalah anak dari Hendra Rahardja pemilik BHS. Eko divonis 20 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 30 juta. Namun, Eko berhasil melarikan diri ke Australia.
5. Sherly Kojongian
Sherly adalah salah satu direktur BHS yang sempat buron namun berhasil ditangkap di Amerika Serikat belum lama ini. Dia divonis 20 tahun. Kini, Sherly harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
6. Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan
Keduanya merupakan Direktur dan Direktur utama Bank Surya yang dihukum seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan penyelewengan dana BLBI dan merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Bambang melarikan diri ke Singapura, sementara Adrian kabur ke Australia. Pada November 2008, Adrian Kiki tertangkap oleh otoritas setempat di Perth, Australia Barat. Sedangkan rekannya, Bambang hingga kini masih buron.
7. Samadikun Hartono
Dia adalah Presiden Komisaris Bank Modern yang menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun. Samadikun dinyatakan bersalah melakukan penyelewenga dana BLBI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, namun tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri. Informasi terakhir yang diperoleh Kejaksaan, Samadikun menetap di Apartemen Beverly Hills Singapura dan memiliki pabrik film di China dan Vietnam.
8. Agus Anwar
Dia adalah pemilik Bank Pelita. Kejaksaan Agung telah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus korupsi dana BLBI yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Dia masuk daftar delapan obligor BLBI yang dicekal. Namun Agus berhasil kabur ke Singapura. Saat kabur, perkaranya masih dalam proses pengadilan. Kejaksaan menyidangkan Agus secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa.
9. Sjamsul Nursalim
Sjamsul adalah tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 10,5 triliun. di Bank Umum Nasional. Namun, proses penyelesaian kasus yang saat itu memasuki tahap penyidikan, terpaksa dihentikan. Pertimbangan Kejaksaan Agung, pemilik Bank Dagang Negara itu telah mengantongi surat keterangan lunas (SKL) dari Bandan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
10. Hendrawan Haryono
Dia adalah mantan Wakil Presiden Direktur PT Bank Aspac. Oleh majelis hakim kasasi, terdakwa Hendrawan dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia terbukti melakukan penyelewengan dana BLBI sebesar Rp 583 miliar. Dia bekerja sama dengan kakaknya, Setiawan Haryono yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur Bank Aspac.
11. Atang Latif
Dia adalah mantan komisaris Bank Indonesia Raya atau Bank Bira. Atang sempat melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan. Namun akhirnya menyerahkan diri 27 januari 2006 dan menyatakan sanggup bayar Rp 170 miliar, setelah sebelumnya dia telah membayar Rp 155 miliar. Bank Bira sendiri menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 325 miliar. Proses Atang diserahkan ke Kementerian Keuangan mengingat pengelola BLBI yakni BPPN sudah bubar.
Selain nama2 tersebut, beberapa mantan direktur Bank Indonesia juga telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.
Bagaimana dengan koruptor lain yang masih buron? Sanggupkah kejaksaan menyeret mereka kembali ke Tanah Air dan mempertanggung jawabkan perbuatannya?
*diolah dari berbagai sumber
(mdk/oer)