APEKSI Usul Penambahan Pajak Sampah dalam RUU HKPD
Ketua APEKSI, Bima Arya mengatakan, dalam konteks mengatasi permasalahan sampah di perkotaan, pihaknya mengusulkan adanya penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyepakati usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait penambahan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten kota.
Ketua APEKSI, Bima Arya mengatakan, dalam konteks mengatasi permasalahan sampah di perkotaan, pihaknya mengusulkan adanya penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"APEKSI mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah," kata Bima Arya dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Kamis (8/7).
Bima menyadari usulan ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan ruang publik. Sebab ada perubahan kebijakan pungutan dari retribusi kebersihan menjadi pajak sampah. Perdebatan panjang juga sudah diprediksi akan terjadi atas usulannya tersebut.
"Memang pada prosesnya nanti ketika mengubah pungutan sampah jadi pajak sampah ini akan ada pro kontra dan perdebatan panjang," kata dia.
Namun usulan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat juga ikut terlibat dalam proses pengelolaan sampah. Minimal masyarakat bisa lebih bertanggungjawab dan mulai mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing.
"Menurut kami ini cara untuk mengatasi masalah sampah agar warga juga ikut bertanggung jawab untuk mengurangi produksi sampah," kata dia.
Selain itu, dalam RUU HKPD ini APEKSI juga mengusulkan agar dibuat mekanisme pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraan ke kota/kabupaten tempat digunakan kendaraannya tersebut. Sebenarnya aturan ini memang sudah ada, namun Wali Kota Bogor ini menilai aturan tersebut belum jelas dan tidak efektif.
Akibatnya banyak kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap wilayah tempat dia berkegiatan sehari-hari. Dia mencontohkan kemacetan yang kerap terjadi di Kota Bogor sebenarnya dikontribusi juga dengan kendaraan berplat nomor di luar Kota Bogor.
"Banyak sekali orang yang menggunakan plat di luar Bogor tapi hari-hari pakainya di Bogor, bikin macet iya tapi kontribusinya minimal," kata dia.
Baca juga:
Pemerintah Jokowi Bakal Pungut Pajak Karbon Mulai 2022
Kemenkeu: Penerimaan Pajak Naik 4,9 Persen Jadi Rp557 Triliun di Semester I-2021
Kemenkeu: Pajak Jadi Instrumen untuk Bantu Dunia Usaha di Tengah Pandemi Covid-19
Survei DJP: 86 Persen Pengusaha Alami Penurunan Omzet Selama Pandemi Covid-19
Dirjen Pajak Bocorkan Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar di 2021-2022
Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun