Apindo: Harta pengusaha besar belum semua ikut Tax Amnesty
Apindo: Harta pengusaha besar belum semua ikut Tax Amnesty. Suryadi Sasmita mengatakan para pengusaha masih meminati program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Ken mengungkapkan jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program amnesti pajak periode pertama mencapai Rp 4.500 triliun.
Wakil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengatakan para pengusaha masih meminati program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, menurutnya, belum seluruh harta bisa diikutsertakan dalam periode pertama.
"(Pengusaha) Yang besar-besar belum semuanya. Bahkan teman saya ada yang hanya 70-80 persen. Dalam tiga bulan terakhir ini, pengusaha masih ada sisanya," jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (3/10).
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan ada beberapa kendala yang menyebabkan para wajib pajak (WP) besar tidak mengikuti program amnesti pajak pada periode pertama. Semisal, sistem administrasi yang rumit.
Namun, Ken meyakini, kalangan pengusaha masih meminati tarif tebusan sebesar tiga persen di tiga bulan kedua pelaksanaan.
"Mereka belum semuanya ikut, karena masalah administrasi dan segala macam. Mereka rela kok ikut tarif tiga persen. Kalau tidak ikut, mungkin yang lima persen. Orang kaya kok ikut yang dua persen," ungkap Ken.
Ken mengungkapkan jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program amnesti pajak periode pertama mencapai Rp 4.500 triliun. Di mana jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 WP.
Ken merinci, sebanyak 61.873 atau 16 persen di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM. Sedangkan, yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujar Ken.
Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak. Sebab, wajib pajak badan yang ikut Tax Amnesty baru 89.000 dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
"Artinya masih akan kita lakukan sosialisasi lagi. Periode II, selain fokus ke UMKM, kita juga fokus ke WP yang belum ikut Tax Amnesty, konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang," ungkapnya.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
Baca juga:
Bos pajak sebut generasi reformasi kunci keberhasilan Tax Amnesty
Tokoh pemuda Hercules tiba-tiba datangi Kantor Pajak Kemenkeu
Pencapaian Tax Amnesty masih jauh dari data harta WP di luar negeri
Misbakhun tegaskan tax amnesty buat seluruh rakyat, termasuk SBY
Tax amnesty periode I dianggap sukses, Ketua DPR puji Sri Mulyani
Ustaz Arifin Ilham ikut Tax Amnesty di-injury time
Awal periode II, harta Tax Amnesty capai Rp 3.622 triliun