Apindo: Penerapan Pajak Karbon Buka Peluang Bisnis Baru
Dia menjelaskan, kebijakan pajak karbon harus disikapi dengan bijak. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut bisa membawa peluang bisnis baru dari perdagangan karbon.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita meminta pengusaha untuk tidak khawatir atas kebijakan pemerintah memungut pajak karbon mulai 1 April 2022. Sebab, pengenaan pajak karbon akan banyak memberi keuntungan ke Indonesia.
"Perusahaan jangan takut karena ini nanti akan jadi benefit buat Indonesia," kata Suryadi dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan pajak karbon harus disikapi dengan bijak. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut bisa membawa peluang bisnis baru dari perdagangan karbon.
Apalagi Indonesia memiliki lahan gambut yang tidak sedikit. Kombinasi skema pajak karbon dengan mekanisme cap dan perdagangan karbon kredit justru bisa menjadi peluang bisnis, sekaligus mempertahankan keberlanjutan lingkungan.
"Nanti banyak orang yang jual karbon kredit," kata dia.
Lebih dari itu, peluang untuk penggunaan energi baru terbarukan juga semakin terbuka lebar. Bahkan berpotensi mengundang datangnya investor dalam rangka mengurangi emisi karbon. "Investor ini bisa banyak muncul," katanya.
Untuk itu, Suryadi meminta agar para pengusaha tidak takut dengan adanya kebijakan pajak karbon. Sebab penerapannya pun dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta berlaku untuk semua industri.
"Jadi jangan takut karena ini masih bertahap, sampai 2045 kita akan jauh lebih baik dan diharapkan sebelum 2060 kita bisa net zero emission," katanya mengakhiri.
Baca juga:
Alasan Pemerintah Pilih Skema Pajak Dibanding Cukai dalam Mengendalikan Emisi Karbon
ESDM: Kita Tidak Mengemis Keluar Negeri Agar Transformasi EBT Dipercepat
Pembelaan Pemerintah Masih Ada Pembangunan PLTU Sejauh ini
Mempertanyakan Penggunaan Pajak Karbon untuk Keberlanjutan Lingkungan
Pengenaan Pajak Karbon Berpotensi Menaikkan Tarif Listrik
Nilai Perdagangan Karbon di Indonesia Dinilai Terlalu Murah
Subjek Pengenaan Pajak Karbon Dinilai Kurang Tepat