Arsjad Rasjid Pastikan Tak Maju dalam Munas Kadin 29 November 2024
Langkah Arsjad ini, menurut Eka, merupakan bagian dari upaya untuk mengakhiri perselisihan internal yang sempat terjadi di tubuh Kadin.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Eka Sastra mengungkapkan bahwa Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid telah memastikan dirinya tidak akan mencalonkan diri kembali dalam Musyawarah Nasional (Munas) mendatang.
"Ketua Pak Arsad Rasjid sudah menyampaikan juga secara terbuka bahwa beliau tidak akan maju lagi pada Munas yang akan datang," kata Eka dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (12/11).
- Akhiri Kisruh Kadin, Anindya Bakrie Tawarkan Arsjad Rasjid Jadi Dewan Pertimbangan
- Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah
- Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum, Gugat Pelaksanaan Munaslub Kubu Anindya Bakrie
- Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketum Kadin Usai Cuti Dukung Ganjar-Mahfud
Langkah Arsjad ini, menurut Eka, merupakan bagian dari upaya untuk mengakhiri perselisihan internal yang sempat terjadi di tubuh Kadin.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memfasilitasi proses mediasi dan mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
"Kita ingin mencari solusi terbaik, makanya kemudian dipasifikasilah oleh pemerintah dalam hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadilia," jelas Eka.
Eka menambahkan, pihak Kadin akan segera menyusun dan menyetor nama-nama kepanitiaan kepada pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Munas. Proses ini penting untuk memastikan Munas berjalan sesuai prosedur yang ketat dan transparan.
"Nah, untuk mengakhiri perselisian yang ada, perkecokan, karena kita semua butuh ketempatan ini, jalan salah satunya adalah Munas. Karena hanya Munas yang bisa memilih dan mengangkat Ketua Umum, Dewan Prasehat, dan Dewan-Dewan lainnya. Hanya Munas," tegas Eka.
Ia juga menekankan pentingnya Munas sebagai forum tertinggi dalam organisasi Kadin. Menurutnya Munas tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan mekanisme penting yang harus dijalankan dengan disiplin. Hanya melalui Munas, pergantian kepemimpinan dan pembentukan struktur organisasi yang baru bisa dilakukan.
"Munas dilaksanakan, tapi ada prosedur yang sangat ketat. Makanya, lebih-lebih kita melaksanakan Munas. Nah, hanya Munas lah yang bisa melakukan pergantian tadi," tutupnya.
Munas Kadin Dipercepat
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengumumkan akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas), menyusul Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sebelumnya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
"Dan untuk itu sudah juga disepakati bahwa Rapimnas sebagai tahap awal dilaksanakannya Munas. Maka Rapimnas akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Kadin, Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (12/11).
Pelaksanaan Rapimnas ini, lanjut Dhaniswara, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar KADIN, dengan versi terbaru yang telah disahkan pada tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
"Dengan demikian, tentunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat tersebut, pergantian kepengurusan akan terjadi setelah ada pelaksanaan dan keputusan musyawarah nasional,” tegas Dhaniswara.