Rapimnas KADIN Dipercepat Jadi 29 November 2024
Agenda Rapimnas sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2026.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengumumkan akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas), menyusul Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sebelumnya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
“Dan untuk itu sudah juga disepakati bahwa Rapimnas sebagai tahap awal dilaksanakannya Munas. Maka Rapimnas akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Kadin, Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (12/11).
Pelaksanaan Rapimnas ini, lanjut Dhaniswara, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar KADIN, dengan versi terbaru yang telah disahkan pada tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
“Dengan demikian, tentunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat tersebut, pergantian kepengurusan akan terjadi setelah ada pelaksanaan dan keputusan musyawarah nasional,” tegas Dhaniswara.
Agenda KADIN
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesatuan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah bagi dunia usaha nasional.
“Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah dunia usaha nasional tentunya harus jelas. Tidak bisa ada dua Kadin. Harus ada satu Kadin,” tambahnya.
Diketahui, Rapimnas ini akan menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju Munas, yang rencananya dipercepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 2026. Setelah Rapimnas, pihaknya juga akan mengadakan konvensi khusus untuk anggota luar biasa sebelum akhirnya menggelar Munas.
"Kami dengan semangat profesional, bertanggung jawab dan berintegritas bermaksud untuk melakukan persiapan-persiapan terhadap Munas yang tentunya harus didahului pertama dengan Rapimnas kemudian setelah itu adalah konvensi konvensi antara anggota luar biasa dan setelah itu baru Munas," pungkasnya.