Aturan baru Jonan, perusahaan ikut lelang wilayah tambang wajib taruh uang kompensasi
Jika perusahaan tersebut memenangkan lelang maka uang tersebut akan masuk ke kas negara, sedangkan jika tidak terpilih maka uang dikembalikan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang lelang wilayah pertambangan mineral dan batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/MEM/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.
-
Apa itu nabung emas? Mengutip dari laman Bareksa, pembelian emas batangan dengan cara dicicil sering disebut nabung emas.
-
Apa saja kandungan dalam Esemag? Formula Esemag terdiri dari Zat Aktif Kunyit yang memiliki aktivitas antiulcer untuk mengurangi peradangan dan produksi asam lambung. Selain itu, ada juga kandungan Licorice atau akar manis yang bisa meningkatkan lapisan mukosa untuk melindungi lambung. Ada lagi kandungan meniran yang dikenal sebagai zat anti-inflamasi yang juga berperan untuk melindungi lambung. Terakhir, Esemag juga mengandung madu yang dapat mengatasi masalah pencernaan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh.
-
Apa itu Esemag? Esemag yang diproduksi oleh Sido Muncul, yang merupakan solusi jitu untuk mengatasi berbagai masalah lambung.
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
"Keputusan Menteri lelang wilayah tambang sudah terbit," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5).
Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati. Jika perusahaan tersebut memenangkan lelang maka uang tersebut akan masuk ke kas negara, sedangkan jika tidak terpilih maka uang dikembalikan.
"Jadi itu gabungan dari data dan prospek, yang mau ikut lelang harus membayar itu. Kayak signature bonus, negara dapat di awal," tutur Bambang.
Setelah Keputusan Menteri ESDM tersebut terbit, Bambang akan menyerahkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, untuk lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah pertambangan yang sudah beroperasi dan Wilayah IUP untuk wilayah pertambangan yang belum digarap.
Sedangkan pemerintah pusat akan melelang wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sekarang tahap selanjutnya Kepmen berati peraturan sudah ada nanti bulan depan kita sudah memberikan IUP WIUP itu ke daerah. Kemudian WIUP daerah yang IUPK menteri yang lelang," jelasnya.
Sebelum wilayah pertambangan dilelang, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
"Berdasarkan Undang-Undang kan harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD. Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang antara BUMN BUMD. Tapi kalau nggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)