Aturan Baru Kemendag: Penjualan MinyaKita Dilarang Menggunakan Mekanisme Bundling
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," Plelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, Sabtu (11/2).
-
Kenapa menggunakan banyak tepung membuat gorengan menyerap minyak? Penggunaan banyak adonan tepung bisa membuat tekstur gorengan menjadi lebih kriuk dan nikmat, namun juga membuat gorengan menyerap lebih banyak minyak. Untuk menghindari hal ini, cobalah mengurangi jumlah adonan tepung yang digunakan.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Bagaimana cara menjernihkan minyak goreng bekas menggunakan tepung? Tahap pertama adalah memanaskan minyak goreng yang akan dibersihkan. Kemudian, larutkan satu sendok tepung tapioka dengan air sampai merata. Larutan tepung kemudian dituangkan ke dalam minyak goreng yang sudah dipanaskan.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Dan, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ujar Kasan.
Tak Wajib Pakai KTP
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2).
Kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.
"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ujarnya.
Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp9.450.
"Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan," imbaunya.
(mdk/idr)