Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah
Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.
Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) mengatur aturan baru terkait penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Pengunaan Air Tanah.
Di dalam aturan ini, perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum hingga lembaga sosial wajin mengajukan izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
- Aturan Baru, Rumah Mewah Dengan Kolam Renang Harus Izin ESDM Untuk Ambil Air Tanah
- Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
- Wadah Air Era Majapahit Ditemukan saat Ekskavasi Situs Keputren Pleret, Ini Penampakannya
- Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Kemudian aturan itu juga menyebutkan bahwa pemakaian air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan/per keluarga, atau per kelompok dan pertanian rakyat di luat sistem irigasi yang sudah ada, serta pemanfaatan air untuk wisata, olahraga, wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Merdeka.com
Pemohon bisa mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang memuat:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Keterangan sumur bor/gali
2. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau surat perjanjian sewa.
3. Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa
4. Izin atau dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan
5. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau imbuhan
6. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m³ per hari
7. Rencana peruntukan penggunaan air tanah
8. Gambar konstruksi sumur bor atau gali.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jika pemerintah terus mengerjakan proyek infrastruktur yang memasok suplai air bersih perpipaan atau air permukaan demi mencegah penurunan tanah di Jakarta.
Dia mengatakan jika infrastruktur penyediaan air bersih itu jadi, maka warga Jakarta akan dilarang menyedot air tanah di 2030.
Adapun air bersih nantinya akan berasal dari tiga proyek, yakni SPAM Regional Jatiluhur 1, SPAM Juanda, dan SPAM Regional Karian Serpong.
Basuki berharap, warga DKI dapat segera berpindah dari pemakaian air tanah menuju air bersih. Sehingga permukaan tanah Jakarta tidak terus merosot hingga di bawah permukaan air laut.
"Ini bagian dari environmental remediation dari Jakarta yg telah sinking, turun 12-18 cm per tahun karena over extraction dari ground water. Pemerintah Pusat enggak bisa apa-apa, enggak bisa melarang. Kecuali, kalau sudah bisa mensuplai air bersih completely pada rakyat Jakarta," kata Menteri Basuki.