Aturan Baru, Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu Tes PCR
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku efektif per 3 November 2021 dan mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kaltim mempersiapkan transportasi untuk para peserta MTQ Nasional XXX? "Transportasi udara untuk penerbangan kafilah ke Kaltim, termasuk laut dan darat yang juga menuju ke Kaltim dan IKN tengah kami siapkan," jelasnya.
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
-
Di mana ekspedisi jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo dilakukan? Ekspedisi itu diprakarsai oleh Abdul Kholik sendiri, dengan menyusuri sejumlah bekas jalur baik yang relnya masih tersisa maupun telah berubah jadi pemukiman penduduk.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
"Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan," kata Arif di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (3/11).
Arif menjelaskan, penumpang yang akan menaiki transportasi laut wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Namun demikian, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut. "Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya.
Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 meski berdasarkan surat keterangan menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 (dua belas) tahun; nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali; penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
"Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," tegasnya.
Dia berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Dan harus bijak melakukan perjalanan, jika bukan urusan penting sebaiknya tunda dulu perjalanan untuk mengurangi mobilitas sehingga dapat menurunkan risiko penularan COVID-19," tandasnya.
Baca juga:
Mulai Besok Jadwal Berubah, Cek Waktu Operasional MRT Jakarta Terbaru
Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Penumpang Bisa Pilih Tes PCR atau Antigen
Aturan Wajib Tes PCR jadi Syarat Perjalanan Dinilai Tak Melalui Perencanaan Matang
Kemenhub Cabut Aturan Perjalanan Darat Wajib Tes PCR
Bus Pengganti Angkot Resmi Mengaspal di Kota Bogor
Kemenhub Kembali Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Cek Detailnya
Sepuluh Unit Biskita Transpakuan Bogor Resmi Beroperasi di Koridor 5