Aturan Baru, PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
"Untuk perilaku pekerja, yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Tidak lagi musimnya seseorang hanya bagus ke atas saja. Tidak zaman lagi bagus ke teman kiri kanan, tapi ke bawah nginjek," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/10).
Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.
Setiawan menjelaskan, penilaian kinerja ini akan dibagi menjadi tiga tingkat. Yakni PNS dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik (20 persen).
"Jadi misal kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih dua saja. Yang baik enam orang, dan kurang baik dua orang. Mereka akan dipilih dan dibanding-bandingkan kinerjanya," tutur dia.
Seluruh penilaian ini disebutnya akan dimasukan ke dalam suatu sistem informasi yakni Sistem Talenta Nasional. Bagi PNS yang berkinerja tak memuaskan, Setiawan menyatakan, pegawai tersebut bakal mendapat sanksi.
"Penilaian dalam satu tahun. Tapi kita ingin evaluasi dan remidial barangkali ada 6 bulanan, untuk kemudian dievaluasi lagi 3 bulan setelahnya. Itu saya bilang perlu dialog kinerja, supaya kita terus terkontrol," ungkapnya.
"Kalau 3 bulan setelahnya juga belum mencapai kinerja, siap-siap dapat sanksi disiplin. Pastinya akan berpengaruh juga ke tunjangan kinerja," dia menandaskan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tulis Status Pro Ideologi Lain di Medsos, ASN Kemenkum HAM Dinonaktifkan
Pemerintah Bakal Wajibkan PNS Kuasai Keahlian ini
BPIP: Banyak ASN Tak Suka Pancasila
Tangkal Radikalisme, BPIP Minta Wawasan Pancasila Masuk dalam Tes CPNS
MenPAN-RB Tegaskan ASN Jangan Kritik Pemerintah di Ruang Publik