Aturan Baru, PPN Biji Kopi Hingga Kacang Mete Hanya 1,1 Persen dari Harga Jual
Pemerintah memberlakukan PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022.
Pemerintah memberlakukan PMK 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan desa Zaman Perunggu, Must Farm, dibangun? Di desa ini ada lima rumah berbentuk bundar yang dibangun di atas sungai, berasal dari sekitar tahun 950 SM, seperti dikutip dari Greek Reporter, Rabu (1/5).
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Mengapa Pupuik Batang Padi berkembang di daerah pertanian? Tak heran jika alat musik yang satu ini masih berkaitan erat dengan tanaman atau tumbuhan hasil bumi milik para petani.
-
Kapan Desa Zaman Perunggu Must Farm dibangun? Desa terapung prasejarah ini berasal dari sekitar tahun 850 SM dan dibangun di rawa basah yang penduduk setempat menyebutnya The Fens atau Fenlands.
"Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (11/4).
Dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan. Beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
"Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," jelasnya.
Berikut beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini:
1. Objek Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
2. PPN Terutang PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pahami, Begini Ketentuan Kripto yang Kini Jadi Objek Pajak Pemerintah
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Kenaikan Harga Pertamax dan PPN Diperkirakan Bikin Inflasi April Naik
Penerapan Tarif PPN 11 Persen Sebaiknya Ditunda Sementara Waktu
Ketua Apindo: Tarif PPN 11 Persen Berdampak Pada Konsumsi Masyarakat Menengah Atas
Siap-Siap, Platform Kripto Tak Berizin Dikenakan PPN dan PPh 2 Kali Lipat