Aturan BEI soal IPO emiten tambang segera rampung
Tambang sulit masuk bursa karena perizinan usaha rumit, ditambah harus punya bukti cadangan mineral.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merampungkan peraturan bagi perusahaan pertambangan yang ingin melantai di bursa melalui skema penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Ini dilakukan khususnya bagi perusahaan pertambangan yang belum mencetak keuntungan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengakui rencana ini memang membutuhkan waktu panjang. Alasannya, selama ini perusahaan tambang memiliki spesifikasi berbeda dari perusahaan lainnya.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Mengapa BRI dan BEI berkolaborasi untuk mendorong nasabah korporasi BRI melakukan IPO? Perusahaan-perusahaan berpeluang besar dalam mengembangkan bisnisnya melalui pendanaan dari pasar modal.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Siapa saja yang memegang saham PT Berau Coal Energy Tbk? Saat ini, PT Berau Coal Energy Tbk menguasai 90 persen saham perusahaan dan 10 persen dimiliki oleh Sojitz Coorporation.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
"Untuk IPO tambang, sebenarnya kita masih diskusi. Dalam waktu dekat ya hitungan bulan akan selesai, kita inginnya tahun ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4).
Menurutnya, cadangan ketersediaan batu bara menjadi salah satu utama perusahaan tambang dapat mencatatkan sahamnya di bursa, belum lagi prosedural dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum mencapai titik akhir. Terlebih, syarat perizinan dari pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari sulitnya penerbitan aturan ini.
Kendati demikian, Hoesen mengungkapkan rencana ini telah menunjukkan progressnya. Kebijakan otoritas bursa ini sekarang sudah diskusikan dengan pihak terkait bisnis pertambangan.
"Kita juga diskusi dengan pelakunya seperti Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Kita ngobrol banyak dengan pelaku industrinya. Apa sih yang beda? Susah, karena prosedur izinnya, kan ini harus di sinkronkan, ada izin di tingkat dua seperti pemda, tingkat pusat bagaimana," kata Hoesen.
"Yang penting pelan-pelan, kita juga belajar. Ini ada kemajuan, dulu peraturannya masih di gawang kita, sekarang sudah di gawang lawan, tinggal eksekusi saja," imbuhnya.
Nantinya setelah aturan ini dikeluarkan, perusahaan tambang meskipun dalam skala kecil akan mendapatkan keuntungan asal mempunyai ketersediaan cadangan batu bara. Sehingga ini akan menjadi fokus otoritas selanjutnya agar perusahaan tambang dapat melantai di bursa.
"Ini juga mendorong agar masuk ke pasar modal sehingga memiliki kinerja yang bagus ke depannya," ujar Hoesen.
Sebelumnya, BEI menyatakan akan mempercepat peraturan bagi perusahaan tambang yang berniat melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan pertambangan Indonesia ada yang berkeinginan listing di Bursa Efek Luar Negeri.
"Kami sudah serahkan draft-nya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam peraturan itu nantinya, perusahaan tambang bisa melakukan IPO meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito beberapa hari lalu.
(mdk/ard)