Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Bank Indonesia (BI) melarang pedagang mengenakan biaya tambahan atas transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ke konsumen.
Meskipun, BI telah mengenakan biaya MDR (merchant discount rate) sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro sejak 1 Juli 2023.
"Transaksi-transaksi yang di-charge pakai QRIS 0,3 persen itu tidak boleh dikenakan ke konsumen,"
kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, BI Elyana K. Widyasari dalam acara Pelatihan Wartawan di Pulau Samosir, Sumatera Utara, dikutip Senin (29/4).
Ely mengatakan, bahwa pengenaan biaya layanan QRIS 0,3 persen menjadi beban yang harus ditanggung dari merchant.
Hal ini sebagaimana kesepakatan dari merchant yang telah bersedia untuk menyediakan transaksi pembayaran QRIS.
"(Biaya layanan) ini memang tidak dikenakan ke konsumen, karena ini menjadi beban dari merchant (pedagang), ketika dia ikut serta dalam transaksi QRIS,"
tegasnya.
Dia menyebut pengenaan tarif layanan QRIS 0,3 persen telah mempertimbangkan kelangsungan bisnis merchant.
Besaran tarif juga telah sesuai kesepakatan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
"Jadi, Bank Indonesia pada saat memang pricing-nya (tarif layanan), kita sudah mempertimbangkan bagaimana caranya transaksi ini bisa memudahkan masyarakat, tetapi penyelenggara pembayaran yang menyediakan layanan itu juga bisa tetap sustain,"
bebernya.
Apabila, konsumen merasa dirugikan atas pengenaan layanan tambahan atas transaksi melalui QRIS.
Elyana menyebut konsumen yang bersangkutan dapat melaporkan langsung ke masing-masing penyelenggara sistem pembayaran.
"Nanti, Kalau misalnya ada merchant (pedagang) yang menolak mungkin bisa disampaikan ke penyelenggara pembayaran, provider,"
tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menilai pengenaan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro lebih menguntungkan perbankan dan penyedia jasa pembayaran
Sebaliknya, kenaikan MDR layanan QRIS menjadi berpotensi membebani bagi pelaku usaha yang menggunakan fasilitas QRIS.
"Kami melihat, dari sisi perbankan dan penyedia jasa pembayaran, hal ini dapat mendatangkan keuntungan, mengingat akan ada pembagian yang didapatkan kepada Lembaga-lembaga tersebut," kata Josua kepada Liputan6.com, Kamis (6/7)
Meski demikian, QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Selain itu, kemudahan, serta kenyamanan bertransaksi akan menjadi alasan utama bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menggunakan fasilitas QRIS ini.