Aturan gadai swasta keluar Juli, ada syarat modal dan tempat usaha
OJK menginginkan pelaku bisnis gadai terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat rampung pada Juli ini setelah sebelumnya diperkirakan selesai pada akhir tahun lalu. Saat ini OJK tengah menunggu penomoran aturan berbentuk Peraturan OJK (POJK) di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, otoritas menginginkan pelaku bisnis gadai terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat.
-
Dimana kucing-kucing liar di GBK direlokasi? Kawasan di jalan lingkar (ring road) Stadion Utama sedang dilakukan steril dari kucing liar
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Apa yang dilakukan vendor terhadap kucing-kucing liar di GBK? Tindakan itu dilakukan vendor untuk mensterilkan kawasan di jalan lingkar (ring road) Stadion Utama dari kucing liar."Saat ini, kami sedang mengevaluasi dan berkomunikasi dengan vendor terkait pengelolaan hewan di GBK," kata Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Asep Triyadi di Jakarta.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kenapa Jalak Bali dianggap sebagai simbol pelestarian satwa liar? Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah salah satu burung khas Indonesia yang terancam punah dan menjadi simbol pelestarian satwa liar.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Insya Allah aturannya di akhir bulan ini. Kita sedang urus penomorannya di Kemenkumham," ujarnya kemarin malam.
Menurutnya, beleid itu nantinya akan memuat pembatasan usaha, misalnya dari sisi jumlah dan jenis gadainya, serta ketentuan terkait modal minimal juga disiapkan.
Semisal, OJK menetapkan modal minimum jasa gadai swasta, baik yang beroperasi di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten atau kota. Adapun modal minimum untuk gadai swasta di tingkat kabupaten atau kota adalah sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, modal minimum untuk gadai swasta di tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, OJK memberi waktu 2 tahun bagi gadai swasta untuk mendaftar, mengajukan izin operasi, dan memiliki modal.
Selain itu, kata Firdaus, gadai swasta juga harus memiliki tempat penyimpanan yang memadai. "Harus punya alat-alat untuk mengukur dan menilai barang. Harus punya juga juru taksir yang bersertifikat, ini supaya tidak merugikan konsumen," jelas Firdaus.
Terkait jumlah gadai swasta yang beroperasi saat ini, Firdaus tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun demikian, dia yakin jumlahnya sangat banyak dan menyebar. "Kita tidak tahu jumlahnya gadai swasta, tapi memang permintaan dari daerah-daerah itu banyak. Nanti izinnya di kantor cabang OJK di daerah," ungkap Firdaus.
Sebelumnya, OJK sebelumnya menargetkan peraturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat diterbitkan pada akhir 2015. OJK juga bakal menggandeng PT Pegadaian untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis gadai.
Baca juga:
Bos OJK: investasi bodong banyak catut tokoh masyarakat dan agama
OJK bentuk satgas waspada tangkal investasi bodong
Waspada penipuan gaya baru, modus penawaran pelunasan kredit
Safari Ramadan, OJK 'kampanye' menabung ke pesantren
Pembentukan komite keuangan syariah tinggal tahap harmonisasi
OJK prihatin pasar keuangan syariah di Indonesia
Waspada, ada 406 perusahaan investasi bodong beroperasi di Indonesia